Perda Jalur Hijau BP3M Muba Diduga Mandul

MUBA oganpost.com- Diduga Perda larangan Jalur hijau 25 meter dari jalan untuk pembangunan yang terletak di jalan Kolonel Wahid Udin mulai simpang 4 randik hingga rumah dinas Bupati Muba tidak dibolehkan untuk tempat usaha, BP3M Kabupaten Muba belum ada sosialisasi kepada para pengusaha tentang larangan jalur hijau trsebut,terkesan tidak mengindahkan Perda alias mandul,ujar Asisten 1 Pemkab Muba Rusli SP MM kepada wartawan kamis(1-10) diruang kerjanya.

Lajut Rusli, perda yang sudah di berlakukan seharusnya pihak terkait Dinas Pu Ck dan BP3M dilaksanakan sesuai aturan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di jalur hijau atau surat tertulis dan kalau mereka masih membandel tetap mendirikan usaha di atas lahan jalur hijau, mereka perintahkan kepada Pol-PP Setda Muba untuk melakukan penyegelan tempat usaha itu, ,”Jangan terkesan pihak tekait pembiarkan permasalahan perda jalur hijau ini dan tidak ada upaya untuk menegakkan perda yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Daerah,”ungkapnya.

Ditempat terpisah Kepala Badan BP3M Kabupaten Muba Demon ketika di konfirmasi masalah perda jalur hijau usai hadiri acara di halaman kantor Bupati Muba menuturkan apa yang dikatakan sekretarisnya kepada wartawan saat dikonfirmasi tak perlu ia jawab lagi menurutnya itu sudah cukup s,sedangkan saat ditanya apa tindakan selanjutkan,dengan bahasa daeranya Demon menjawab aku idak lemak aking wong sekayu aku juga wong sekayu, ujarnya singkat.(sof)

No comments

Powered by Blogger.