Sekda Muba Sampaikan Nota Penjelasan Bupati

Plt Sekda Muba H Rusli SP pada saat membacakan nota penjelasan Bupati tentang KUA-PPAS RAPBD Muba

MUBA Sekayu, oganpost.com
- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Ir H Rusli SP, menyampaikan nota penjelasan Bupati Muba tentang rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Muba Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, melalui rapat Banmus.


Plt Sekda Muba, Ir H Rusli SP, mengatakan, rancangan KUA TA 2017 memuat target pencapaian kinerja terukur dari program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dengan asumsi yang mendasarinya.


"Sedangkan dalam penyampaian rancangan PPAS memuat prioritas pembangunan daerah, serta plafon sementara untuk masing-masing program dan kegiatan. Sebagaimana berdasarkan RPKD dan Permendagri 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017," kata Rusli, Senin (8/8).


Dikatakannya, secara tema pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2017, yakni memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah.


"Tujuh program prioritasnya yaitu, peningkatan penelitian dan pengembangan inovasi daerah, pengembangan agribisnis dan agroindustri pedesaan, pengembangan klaster industri, pengembangan kewirausahaan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ungkapnya.


Lanjutnya, pada KUA dan PPAS TA 2017 Kabupaten Muba menetapkan kebijakan dan target capaian, diantaranya kebijakan belanja daerah dimana belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik


"Jadi, secara keseluruhan perbandingan antara belanja tidak langusng dengan belanja langsung adalah 50,63 berbanding 49,39 persen. Besarnya persentase belanja tidak langsung dikarenakan alokasi dana desa termasuk di jenis belanja hibah pada belanja tidak langsung," jelasnya.


Sementara, Ketua DPRD Muba, Abusari Burhan SH MSi, mengatakan bahwa rapat ini melalui dua tahap, setelah penyampaian nota penjelasan Bupati Muba, selanjutnya akan diteruskan dengan pembahasan oleh segenap anggota DPRD Muba.


"Setelah penyampaian ini selesai, selanjutnya akan dibahas oleh anggota DPRD pada tanggal 8 hingga 20 Agustus 2016. Selanjutnya penyampaian hasil pembahasan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2016 mendatang," ujarnya. (sof)

No comments

Powered by Blogger.