Pjs Kades dan Warga Bantah Dimintai Sejumlah Uang

Foto : Ilustrasi

OKI Kayuagung, oganpost.com - Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Panca Warna (SP 3) Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, Tuti Witiasih membantah dirinya telah menyetor sejumlah uang kepada camat untuk direkomendasikan sebagai pejabat sementara (Pjs) kades setempat.


"Saya dipilih melalui musyawah BPD dan warga, selanjutnya BPD menyerahkan kepada kecamatan dan camat merekomendasikan saya kepada pemerintah daerah sebagai pejabat sementara Kepala desa Panca warna" ungkap tuti ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa, (20/9).

Dia membantah isu sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah meminta sejumlah uang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Panca Warna.

"Tidak benar itu, saya tidak memberikan uang sepeser pun kepada pihak kecamatan," tegasnya.

Sementara itu tokoh masyarakat desa Gading Raja (SP 2), Wiyono mengatakan terlalu sedikit bagi warga di sana jika Camat hanya meminta Rp 7 juta untuk menunjuk Pjs Kades di desa mereka.

"Kalau Cuma 7 juta terlalu sedikit pak, kemarin warga sini swadaya bangun kantor Mapolsek, kita urunan sampai 527 juta," ujarnya.

Wiyono mengakui memang benar BPD dan warga desa setempat meminta kepada camat agar Pemkab OKI menunjuk seseorang untuk mengisi kekosongan pejabat kepala desa Gading Raja agar pelayanan pemerintahan di desa tersebut terus berjalan.

"Kita usul kepada camat agar ditunjuk seorang Pjs Kades, Alhamdulilah sudah dipenuhi. Kita tidak ada setor-setor sejumlah uang itu," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD) Kabupaten OKI, Fahrurrozi mengatakan, mekanisme penunjukan pejabat sementara (Pjs) kades pada dua desa di Kecamatan Pedamaran Timur berdasarkan mekanisme pasal 46 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan aturan tersebut menurutnya pengangkatan Pjs kades merupakan kewenangan penuh kepala daerah.

"Dalam hal sisa jabatan kepala desa yang habis atau diberhentikan adalah kewenangan kepala daerah untuk mengangkat pejabat sementara yang juga di dasari dari hasil musyawarah desa," jelasnya.

Dalam hal penunjukan Pjs kepala desa, menurut Fahrul, kewenangan camat hanya sebatas memfasilitasi musyarah desa serta mengusulkan hasil musyawarah tersebut ke pemerintah daerah. (andi)

No comments

Powered by Blogger.