Pergauli Anak Dibawah Umur,Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku  LH(32) Saat Diamankan Satreskrim Polres Muba
MUBA oganpost.com- Banyaknya korban asusila yang dialami oleh sebagian remaja oleh karena kata-kata gombal ataupun bujuk rayu yang dikatakan oleh pelaku dengan alasan akan dinikahi. Hal tersebut sebagai mana yang dialami oleh Mawar(17) yang masih berstatus pelajar di kabupaten Muba,

Mawar dibawa oleh LH (32) warga kelurahan balai agung kecamatan sekayu yang berstatus telah menikah tanpa sepengetahuan oleh orang tua Mawar Rabu (20/9),perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban ketika teman korban membagikan keberadaan korban yang sedang bersama pelaku melalui media Insta Gram.

Selanjutnya pada hari Jum’at 22 September 2017, setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini Kepolres Muba sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B-1076/IX/2017/Sumsel/Res Muba 22 september 2017.

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim AKP Kemas Muhamad Syawaludin Arifin,SIK SH. yang didampingi kanit PPA Ipda Susilo membenarkan laporan tersebut,lebih lanjut dikatakan dia mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban diperkenal kan oleh teman korban kepada pelaku sekitar bulan agutus 2017, dari perkenalan tersebut berlanjut hingga pergi bersama yang tanpa diketahui oleh orang tua korban.

“Kronologis kejadian rabu(20/9) korban dijemput oleh pelaku didepan Mini market cha-cha dikelurahan balai agung kecamatan sekayu dengan menggunakan mobil avanza warna silver milik pelaku, kemudian langsung pergi kekota Palembang dan sesampainya di kota Palembang langsung menuju kesalah satu penginapan yang ada dikota Palembang,”terangnya selasa(26/9).

Sambung dia,dipenginapan yang berada di kota Palembang tersebut pelaku merayu Mawar untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan berjanji kepada Mawar bahwa dia akan menikahinya sehingga perbuatan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali dipenginapan tersebut,setelah kejadian pelaku mengajak korban kembali lagi ke sekayu,”Mendapati laporan tersebut pada hari jum’at 22 September 2017 sat Reskrim Polres Muba langsung menjemput pelaku yang pada saat itu lagi bekerja dan dibawa kepolres muba guna penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.

“Saat ini pelaku diamankan dipolres Muba dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang No. 23 th. 2002 Tentang Pelindungan anak dan Pasal 332 Aya 1 ke. 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”ungkap kasat.(sof)

2 comments:

  1. OFFICIAL PARTNER RESMI FIFA WORLD CUP 2018 RUSSIA!
    Ayo segera bergabung bersama kami dan Dukung Negara Jagoan kamu hanya di bolavita
    Info Lebih Lanjut Bisa Hub CS kami :
    wechat : bolavita
    whatup : 6281377055002
    BBM: D1A1E6DF(NEW)

    ReplyDelete
  2. Promo Imlek di ID303
    Dapatkan Angpao Freebet
    Promo Berlaku Tanggal 5 Februari
    Pendaftaran : ID303 .org

    Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi Kami Di :
    Whatsapp : +628125522303
    BBM : CSID303

    Promo Bonus ID303
    Ayam Kinantan

    Cek Jadwal Sabung Ayam Hari ini : Jadwal Sabung Ayam Terbaru

    ReplyDelete

Powered by Blogger.