Tega,Bapak Cabuli Anak Kandung

Tersangka Saat Diamankan Oleh Unit PPA Polres Muba Dan Satreskrim Polsek Keluang
MUBA oganpost.com-Sunggu Tega warga Simpang Selabu Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba berindisial JS(43) telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri SA (3,9) tahun,terungkapnya perbuatan JS ini saat ibu korban HN(26) warga RT 14, RW 03 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba melaporkan tindakan asusilah mantan suaminya tersebut ke pihak Unit PPA Polres Muba pada selasa(3/10/2017) dengan Nomor LP/B-1116/IX/2017/RES.MUBA .


Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kemas Muhamad Syawaludin Arifin SH,”Ya memang benar pencabulan anak dibawa umur yang diduga dilakukan JS(43) terhadap anak kandungnya sendiri SA(3,9),perbuatan pelaku tersebut dilaporkan mantan istrinya HN(26) pada senin(25/9/2017) dengan bukti rekaman melalui henpon atas pengakuan anak korban,berdasarkan laporan dan bukti rekaman ini pihak kita langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku JS dikediamannya tanpa ada perlawanan,”jelas Kasat Reskrim Polres Muba kepada ogan post jum’at(6/10/2017)

Dikatkan dia JS dan HN sudah bercerai bahkan HN ini merupakan istri keempat JS,”Kronologis kejadian SA saat itu berada di rumah kediaman pelaku, korban dan hanya tinggal berdua dirumah tersebut,menurut keterangan pelapor ibu korban dan juga berdasarkan bukti rekaman perbuatan pelaku ini terjadi samtu malam(23/9/2017) sekitar jam 22.00 wib,peeristiwa kejadian tersebut diketahui ibu korban yang mana pelaku saat hendak menonton acara Orgen Tunggal(OT) senin(25/9/2017) menitipkan korban ke ibunya,perbuatan ini diketahui ibu korban saat SA ingin buang air kecil mengeluh peri dan sakit disekitar kemaluannya,”terang Kasat.

Dilanjutkan dia,kemudian oleh ibu korban dilihat di kemaluan SA ada luka robek dan mengeluarkan darah,akhirnya ibu korban menanyai SA,dan SA mengaku saat hendak tidur ayah kandungnya berindisial JS ini membuka celananya dan menusuk kemaluannya menggunakan lidi,sepontan saja ibu korban marah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak PPA Polres Muba.

”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Unit PPA Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Keluang mengamankan pelaku,selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lajut dan saat pelaku dilakukan tes urin ternyata pelaku positif pengguna aktif narkoba jenis sabu dan extacy,pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat.1 dan 3 Jo. 76 D dan atau pasal 82 Ayat.1 dan 2 Jo pasal 76 E UU RI. No. 35 Th. 2014 Tentang perubahan atas Undang- Undang No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan anak.dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditamba sepertiga ancaman pidana,”ungkapnya.(sof)

2 comments:

  1. OFFICIAL PARTNER RESMI FIFA WORLD CUP 2018 RUSSIA!
    Ayo segera bergabung bersama kami dan Dukung Negara Jagoan kamu hanya di bolavita
    Info Lebih Lanjut Bisa Hub CS kami :
    wechat : bolavita
    whatup : 6281377055002
    BBM: D1A1E6DF(NEW)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.