Oknum Ex Karyawan PT MEP Tersangka Korupsi


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menetapkan mantan karyawan (Eks) BUMD PT MEP berinisial S sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. 

Penetapan tersangka dilakukan, setelah Unit Pidsus Kajari Muba melakukan pemeriksaan, Selasa (01/08) sore.

Terpantau, usai dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Muba tersangka S keluar memakai rompi tahanan Kejari Muba, lalu dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sekayu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Romy Rozali, SH MM mengatakan kepada awak media, Tim Pidsus Kejari Muba menetapkan mantan karyawan PT MEP berinisial S dalam tindak pidana kasus korupsi.

"Ya, selama 20 hari kedepan tersangka S akan kita tahan, " kata Romy.

Lebih lanjut Romy menerangkan kasus tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2015 yang lalu.

Tersangka S pada saat itu menjabat sebagai supervisor pada PT MEP karena ia melakukan penagihan terhadap 3400 tagihan listrik pelanggan PT MEP. Lalu pada Desember tahun 2015 sudah terkumpul uang dari pelanggan sekitar Rp 299 juta lebih.

Tambah Romy, namun uang itu tidak disetorkan tersangka ke PT MEP.

"Ratusan juta uang tersebut tidak di setor ke PT MEP, namun dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Maka dari itu, hari ini kita menetapkan dirinya sebagai tersangka , " jelas Romy.

Ditegaskan Romy, terkait upaya tersangka melakukan pengembalian uang.

"Ya, sempat nyicil mengembalikan uang. Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir tidak ada cicilan pengembalian uang. Makanya kita naikkan ke penyidikan, " terang Romy.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan pasal 3, " ujarnya.(sof) 

No comments

Powered by Blogger.