Jaksa Geledah Kantor PMI OKU, Diduga Kelola Dana Fiktif

Foto : Jaksa Geledah Kantor PMI OKU

OGAN KOMERING ULU, oganpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggeledah Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) OKU, Kamis (15/5), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab OKU.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU, M. Ali Qadri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkab OKU kepada PMI OKU untuk Tahun Anggaran 2022–2024.

Penggeledahan dilakukan di Kantor PMI yang berlokasi di Jalan BLL Kulon Nomor 798, Kecamatan Baturaja Timur, sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.

“Dari penggeledahan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu kontainer berisi dokumen penting, serta beberapa perangkat elektronik, termasuk laptop dan printer,” ujar Qadri.

Ia mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi meliputi pengelolaan dana fiktif, penggelembungan anggaran, penyimpangan peruntukan, serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

“Semoga dari hasil penggeledahan ini, kami dapat menemukan petunjuk dan dokumen penting lainnya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tambahnya.(YSF/RIL)


No comments

Powered by Blogger.