Hampir Seluruh Kendaraan Lelang Pemkab Ogan Ilir Laku Terjual, Terkumpul Rp687 Juta Lebih
![]() |
Foto : calon peserta lelang melakukan pengecekan fisik kendaraan yang akan dilelang |
OGAN ILIR, oganpost.com – Lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Dari total 20 lot yang dilelang pada periode 13 hingga 26 Juni 2025, sebanyak 19 lot berhasil terjual, mencakup 25 unit kendaraan yang terdiri dari 18 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, SE., M.Si. melalui Kepala Bidang Aset Aditya Kesuma, S.IP., M.Si. Ia menyebutkan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap lelang ini membuat sejumlah kendaraan terjual dengan harga di atas batas limit yang telah ditentukan, meskipun sebagian besar kendaraan dalam kondisi rusak berat.
“Dari pelaksanaan lelang, hingga saat ini kami memperkirakan pendapatan yang diperoleh mencapai Rp687.597.000. Namun, pembayaran penuh dari pemenang lelang masih kami tunggu hingga 26 Juni mendatang,” jelas Aditya diruang kerjanya, Jumat (20/6/2025).
Diteruskan Aditya, bahwa satu lot yang tidak terjual adalah mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi BG 55 TZ. “Kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat, dokumen kendaraan tidak lengkap seperti STNK dan BPKB tidak ada, hanya ada surat keterangan kehilangan sehingga menyebabkan tidak ada peminat yang mendaftarkan lelang untuk kendaraan/lot tersebut atau tanpa ada penawaran" ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Aditya menanggapi pemberitaan mengenai kondisi kendaraan yang dilelang. Salah satu mobil yang dalam kondisi rusak berat, yakni Toyota Kijang Innova, berhasil terjual dengan harga Rp55 juta, jauh melampaui harga limit Rp36 juta.
“Kami sebagai panitia lelang tidak menutup-nutupi kondisi aset. Semua unit yang dilelang diinformasikan dan diumumkan secara transparan. Jika ada aset yang bermasalah, kami laporkan dan mencari solusi. Kami juga bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam proses penertiban dan pengamanan aset,” tegas Aditya.
Diketahui, peserta lelang tidak hanya berasal dari wilayah Ogan Ilir, namun juga diikuti dari berbagai daerah di luar provinsi Sumatera Selatan, seperti Jawa Timur, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.(RIO)
No comments