Kades Pinang Nibung Klarifikasi Soal Lokasi Pembuangan Sampah Liar

Foto : Spanduk Larangan Membuang Sampah

OGAN ILIR, oganpost.com – Kepala Desa Pinang Nibung, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), menanggapi persoalan sampah liar yang marak ditemukan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa lokasi pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan bukanlah tempat pembuangan resmi.

Menurut Kamaludin, Kepala Desa Pinang Nibung, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun, ia menyebutkan bahwa sebagian besar sampah yang dibuang di lokasi tersebut diduga berasal dari warga luar desa.

“Lokasi itu memang sering dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi kami tegaskan bahwa tempat tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah. Kami juga rutin melakukan patroli di sekitar lokasi,” ujarnya saat di hubungi kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari solusi pengelolaan sampah di wilayahnya. Namun, hingga saat ini desa belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang resmi.

“Kami belum memiliki lokasi khusus untuk TPS, sehingga belum tersedia tempat pembuangan yang tetap,” lanjutnya.

Sebagai langkah penanganan, pihak desa berencana melakukan pengadaan bak sampah yang akan dibagikan kepada warga menggunakan anggaran dana desa tahun depan. Selain itu, spanduk imbauan juga akan dipasang di titik-titik yang sering digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.

“Sekarang kami pasang spanduk di lokasi, kedepan kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan desa yang bersih dan sehat. Kami berharap warga dapat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan,” tutupnya.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.