Pemkab Ogan Ilir Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Rp113 Miliar pada Tahun 2025
OGAN ILIR, oganpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menetapkan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp113,8 miliar untuk tahun anggaran 2025. Target ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir, Merry Darmawati, melalui Sekretaris Bapenda, Firmansyah, menjelaskan bahwa penetapan target tersebut didasarkan pada potensi riil yang dimiliki daerah serta tren pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang di Ogan Ilir.
“Kami optimistis target Rp113 miliar ini dapat tercapai melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang lebih terarah. Apalagi saat ini telah tersedia Mal Pelayanan Publik, yang memudahkan masyarakat untuk membayar sembilan jenis pajak di satu tempat,” ujar Firmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/6/2025).
Firmansyah menambahkan, Bapenda tengah gencar mensosialisasikan sejumlah program baru kepada masyarakat. Salah satu program unggulan yang akan segera diluncurkan adalah Program Sensus Pajak, yang rencananya dimulai pada bulan Agustus mendatang.
“Insya Allah, Agustus nanti kami akan menjalankan Program Sensus Pajak. Program ini akan melibatkan seluruh desa untuk melakukan pendataan pajak di wilayah masing-masing. Kami berharap program ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ungkapnya.
Sebagai pejabat yang telah lama berkiprah di bidang perpajakan daerah, Firmansyah dengan rinci menjelaskan struktur pajak yang menopang target Rp113.899.000.000 tersebut. Adapun komponen utama penerimaan pajak daerah tahun 2025 terdiri dari:
Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, konsumsi listrik dari sumber lain, konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Selain itu, ada pula kontribusi dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi bagian dari penguatan pendapatan daerah.
Firmansyah menyampaikan optimisme bahwa target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai dengan baik, berkat sinergi seluruh elemen masyarakat serta kerja sama lintas sektor yang terus diperkuat.
“Kami juga menjalin kolaborasi erat dengan KPP Pratama Kayuagung dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengawal capaian pajak daerah secara maksimal,” tutupnya
Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp29.234.889.033 atau sekitar 25,7 persen dari target. Capaian ini menunjukkan tren positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi sinyal bahwa strategi yang diterapkan mulai membuahkan hasil.(RIO)
No comments