Satlantas Polres OKI Gencar Sosialisasi Larangan Truk ODOL, 564 Sopir Telah Diberi Teguran

Foto : Satlantas Polres OKI Memberikan Sosialisasi 

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) intensif melakukan sosialisasi terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Berdasarkan data Satlantas Polres OKI, sejak tanggal 1 hingga 17 Juni 2025, sebanyak 564 sopir truk telah menerima teguran serta sosialisasi langsung dari petugas di lapangan.

Kasat Lantas Polres OKI, AKP Oke Panji Wijaya, S.H, M.Si, CPHR, CBA., melalui Kanit Turjawali, Narto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fase awal program nasional Zero ODOL, sesuai instruksi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Fase sosialisasi berlangsung sepanjang Juni 2025, sebelum memasuki tahap penindakan hukum mulai Juli 2025.

“Mulai 1 Juni sampai 1 Juli, kami fokus pada sosialisasi. Nantinya, dari 1 Juli hingga 31 Juli, akan dilaksanakan penindakan,” ujar Narto di ruang kerjanya Rabu (18/6/2025).

Diteruskan Narto, pihaknya menghadapi kendala dalam mendeteksi pelanggaran overload, karena untuk menindak hal tersebut dibutuhkan bukti hasil penimbangan resmi. Sementara itu, pelanggaran over dimension lebih mudah dikenali secara visual, seperti adanya kelebihan panjang bak kendaraan.

“Untuk penindakan, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas. Meski aturan mengenai kendaraan ODOL sudah ada, pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur,” jelasnya.

Sosialisasi dilakukan setiap hari, khususnya di sepanjang Jalan Lintas Timur. Sejumlah kendaraan logistik dari luar kota juga terjaring dalam kegiatan ini dan diberikan imbauan saat melintasi wilayah hukum Polres OKI.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.