Wawan Wiguna Bersaksi Sidang Ketua DPRD OI

OKI KAYUAGUNG,oganpost.com-Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Wawan Wiguna menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Ketua DPRD OI Drs Ahmad Yani MM, Kamis (15/1/15).

Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH, H Jeily S SH SE MH dan Irma H Nasution SH MHum, Wawan mengakui tersangka Ahmad Yani pernah menghubungi terdakwa melalui ponselnya, namun hanya sekali itu saja.

Dalam pembicaraan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa ada PT Meta Focus yang akan mengurus izin perkebunan,”Mang ini ada permohonan dari PT Meta Fokus, lalu saya jawab pak Yani silahkan permohonan tersebut dinaikan ke Bupati kami tinggal nunggu disposisi kalau beliau (Bupati,red) Oke,” kata saksi yang menirukan perkataan Yani kepada dirinya saat itu.

Kemudian saksi tidak pernah dihubungi lagi oleh terdakwa atas rencana pengurusan izin lokasi tersebut, terlebih lagi PT Meta Focus tidak pernah mengajukan permohonan izin perkebunan.
Saksi tidak mengetahui bahwa ternyata ada surat Bupati Ogan Ilir No 590/24/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang penolakan permohonan izin lokasi terhadap PT Meta Focus.

“Kalau permohonan diterima selanjutnya surat turun ke Sekda selanjutnya tim teknis yang melakukan survey, namun karena ditolak Bupati langsung ngeluarin surat,” kata Wawan dihadapan hakim.

Namun saksi tidak mengetahui apakah ada biaya atau tidak dalam pengurusan izin lokasi maupun izin perkebunan sebab hal itu bukan dalam bidang tugasnya.

Saksi mengakui bertemu dengan korban Alex sebanyak dua kali, yang pertama kali saat korban Alex melakukan sosialisasi di Muara Kuang dan saat itu Alex mengatakan, keinginanya untuk mengurus izin, lalu saksi bilang itu ajukan ke bupati dulu dan menyarankan agar membawa teman yang kenal dengan bupati agar lebih mudah menghadap.

“Lalu besoknya ketemu di Indralaya bersama kades, alex dan saksi, lalu saksi mengatakan agar langsung menghadap bupati agar bercerita soal lokasi yang dimaksud, tetapi bupati tidak ada saat itu,” ujarnya.

Dijelaskan saksi meskipun pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi itu boleh-boleh saja, namun demikian bukan berarti izin sudah pasti keluar.
“Kalau ternyata pihak perusahaan telah melakukan pembebasan lahan itu resikonya kalau izin tidak dipenuhi,” katanya.

Selain mendengarkan keterangan saksi Kadis Pertanian dan Perkebunan tadi, persidangan juga mendengarkkan keterangan Saksi Dian Fitri Kepala teller Bank BCA, Demang Lebar Daun Palembang.Dalam keterangannya saksi menceritakan korban Alex pernah menjadi nasabah, dan melakukan penaikan uang secara tunai Rp 1,2 Miliar dikantor saksi, sementara Rp 200 juta di kantor cabang utama di Jalan Sudirman Palembang. “Ada juga pemindah bukuan dari transaksi tabungan korban senilai Rp 1,3 Miliar,” tuturnya.

Dijelaskannya Dalam penarikan maka ada 2 cara yakni biasa dan prioritas, kalau biasa maka nasabah mengantri, sementara kalau prioritas ada ruangan khusus sementara saksi nasabah biasa dan mengantri saat sama seperti nasabah lain. “Setiap transaksi uang korban dimasuk kantong hitam, saksi tidak tahu kalo korban masukan uang dalam tas polo warna hitam,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di PN Kayuagung, sidang dimulai pukul 13.00. Ahmad Yani datang ke PN Kayuagung dengan menggunakan kemeja warna putih didampingi ketiga penasehat hukumnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi sidang kemudian ditunda, Senin (19/1/2015) dan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ahmad Yani menjadi terdakwa karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin lokasi dari Bupati OI H Mawardi Yahya yang juga kakak ipar terdakwa karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.

Namun hingga kini, surat izin yang disepakati tidak kunjung keluar karena Bupati OI mengeluarkan surat keputusan yang intinya menolak memberikan izin kepada PT Meta Pupus Sarana Agro karena lokasi tersebut daerah serapan air untuk mengatasi banjir, akibatnya korban mengaku rugi Rp 1,4 Milyar.(ziz/tim)

No comments

Powered by Blogger.