Pemakzulan AW Nofiadi Segera Dibahas


                
INDRALAYA, OganPost.com
Dalam waktu dekat DPRD Ogan Ilir (OI) akan melakukan rapat Banmus (badan musyawarah) untuk menentukan jadwal sidang paripurna tentang pemakzulan AW Nofiadi sebagai Bupati OI karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain itu pendefinitifan Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI juga akan menjadi agenda pihak DPRD OI kedepan.

Hal ini terkait desakan dari Mahasiswa Unsri yang meminta DPRD OI untuk melakukan hak angketnya dalam memakzulkan kepala daerah yang terbukti tersandung hukum. AW Nofiadi sendiri telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri terkait penyalahgunaan narkoba.

Wakil Ketua II DPRD OI, Wahyudi ST mengatakan jika Ofi (panggilan aw nofiadi) telah lama dipecat oleh Mendagri setelah dinyatakan tersangka oleh BNN Maret lalu. Meskipun kata dia sidang gugatan yang dilayangkan Ofi ke PTUN belum lama ini menang, namun untuk SK tersebut belum sama sekali direvisi ataupun dicabut, sehingga Ofi masih tetap diberhentikan.

"Meskipun nanti dipengadilan tinggi Ofi tetap menang, namun jika Mendagri tetap pada keputusannya tidak akan mencabut SK pemberhentian itu, mau bicara apa. Apalagi hasil sidang dipengadilan negeri kemarin, Ofi dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan rehab, tentu itu menjadi referensi Mendagri untuk memecatnya kembali," terang Wahyudi.

Untuk ide pemakzulan sendiri, Wahyudi berpendapat bisa saja dilakukan jika minimal 30 orang anggota DPRD OI sepakat melakukannya. Apalagi kata Yudi panggilan akrabnya, status hukum Ofi sudah inkrah dan dinyatakan bersalah.

"Ya sesuai dengan undang-undang nomor 23 tentang kepala daerah, sudah jelas Ofi melakukan perbuatan tercela. Belum lagi Ofi telah berhalangan tetap selama 6 bulan, bisa saja kita melakukan pemakzulan itu sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada," katanya.

Dalam waktu dekat lanjut politisi PDIP itu, DPRD OI akan menjadwalkan rapat Banmus, membahas pemakzulan Ofi sebagai Bupati OI, tinggal bagaimana sikap para anggota dewan yang lain, apakah mendukung ataukah menolak.

"Sebenarnya tidak perlu lagi pemakzulan itu, toh Ofi sudah dipecat, tapi terkait tuntutan masyarakat untuk pemakzulan kita lihat nanti, kalau para anggota dewan kompak pasti bisa dilakukan. Namun yang lebih penting kita secepatnya akan konsultasi ke Mendagri terkait pendefinitifan pak Ilyas, apakah Mendagri harus mengeluarkan SK pelantikan yang baru lagi atau tetap mengacu SK pelantikan yang pertama," tukasnya.(frd)

No comments

Powered by Blogger.