Pemkab OKI Akhirnya Lebur Lima SKPD

Suasana Sidang Paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (pansus) DPRD OKI tentang Raperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten OKI, senin (5/9).

OKI Kayuagung, oganpost.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya melebur lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan sejumlah SKPD lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi hampir sama. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Panitia khusus (Pansus) DPRD OKI, tentang Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKI, Senin (5/9).

Berdasarkan laporan Pansus yang dibacakan oleh Made Indrawan, lima SKPD terdiri dari dinas dan badan yang dilebur, yakni Dinas Peternakan yang dilebur menjadi satu dengan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan. Kemudian Dinas Tata Kota dan Pertamanan dilebur menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kemudian Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan dilebur ke Dinas PUBM.

Selanjutnya Badan Ketahanan Pangan dilebur ke Dinas Pertanian, menjadi Dinas Pertanian dan Pangan. Lalu Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan dihapuskan. Namun begitu ada pula SKPD yang dipisah menjadi dua, karena disesuaikan dengan beban kerja masing-masing, diantaranya Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan, sebelumnya tergabung dalam Dishubkominfo.

Kemudian Badan Pendapatan Daerah, sebelumnya tergabung dalam Dinas Pendapatan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Perdagangan, sebelumnya tergabung dalam Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.

Menurut anggota Pansus, Juni Alpansuri, bahwa perubahan struktur SKPD ini telah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut tentu membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.

"Tentunya dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, profesional, efektif dan efesien," kata Politisi Partai Hanura tersebut.

Rapat Paripurna itu sendiri kemudian dilanjutkan dengan penandatangan bersama antara eksekutif dan legislatif, terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKI.

Saat dikonfirmasi Plt Bupati OKI HM Rifai SE mengatakan, setelah ditandangani bersama, Raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi ditingkat provinsi.

"Nanti setelah disetujui oleh Pemerintah Provinsi, kemudian disempurnakan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda), kita targetkan ini mulai berlaku di tahun 2017," ujar Rifai.

Menurut Rifai, dalam perubahan organisasi Pemkab OKI ini, terdapat satu SKPD yang dipecah menjadi dua dengan urusan masing-masing sesuai beban tugas yang ada. Kemudian terdapat juga SKPD baru dan ada yang dinaikkan statusnya.

"Ada yang sebelumnya berstatus badan naik menjadi dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup, sebelumnya Badan Lingkungan Hidup, kemudian Kantor Perpustakaan, naik menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Selanjutnya badan Pemberdayaan perempuan, naik menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak," pungkasnya.(andi)

No comments

Powered by Blogger.