Pelaku Pembunuhan Pelda Aceng Dituntut 20 Tahun Penjara

Pelaku Utama Pembunuh Pelda Aceng Heri(22) dan Budi Wantoro(26) Saat Disidang
MUARAENIM oganpost.com-Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Variska SH dan didampingi oleh Taufik SH beserta Panitera pengadilan Gloria SE.dihapan Majelis Hakim Akhmad Nakhrowi SH,Mukhlis SH,Dedek Agus Kurniawan SH dan didepan para terdakwa pelaku pembunuhan Pelda Aceng menyampaikan tuntutannya selam 20 tahun penjara bagi pelaku utama dan 9 bulan penjara kepada pelaku pesuruh di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin,(10/4/17)

Para pelaku yang dijatuhi tuntutan hukuman selama 20 tahun yakni pelaku utama yang bernama Heri (22) bin Alihasan dan Budi Wawantoro (26) bin Ali Hasan sedangkan pelaku pesuruh dituntut selama 9 bulan penjara yakni Edi (20) dan putra (14) yang merupakan warga desa Teluk Jaya kecamatan Kelekaar Muara Enim.

Dalam kasus tuntutan jaksa itu yakni kasus pembunuhan terhadap Pelda Aceng (40) personel Kesdam II/Sriwijaya yang dibunuh secara sadis dengan dimutilasi kemudian dibakar oleh ke empat orang terdakwa.

Korban dibunuh oleh keempat tersangka di desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Minggu, 9 Oktober tahun lalu sekitar pukul 07.00 Wib.Dalam pembunuhan sadis itu jasad korban dimutilasi menjadi beberapa bagian, kemudian jasadnya dibakar di areal perkebunan yang masuk dalam wilayah desa Menanti kecamatan Kelekar.

"Berdasarkan sesuai dengan fakta persidangana 181 tuntutannya pembunuhan 20 tahun dan dua persuruh 9 bulan".ujar Taufik SH.selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hasil pantauan dilapangan rencana sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dan para tersangka disarankan oleh Hakim ketua persidangn untuk mempersiapkan Pledoi untuk para terdakwa kini kembali dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaraenim.(azhari)

1 comment:

  1. BERGABUNGLAH BERSAMA DENGAN B O L A V I T A

    BANYAK BONUS & PROMO DI SETIAP HARINYA!!!

    Artikel Seputar Ayam Dan Casino di
    https://www.go-sabung.com/
    https://wmcasino.live//

    WA : +62812-22-22-995
    BBM : B O L A V I T A / D 8 C 3 6 3 C A

    ReplyDelete

Powered by Blogger.