Pemkab Muba Pertahankan Taat Kearsipan

MUBA SEKAYU oganpost.com-Arsip memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat. Arsip menjaga memori individu dan kolektif bangsa. Keterbukaan akses arsip memperkaya pengetahuan kita tentang masyarakat, mendorong demokrasi, melindungi hak warga negara, dan meningkatkan kualitas hidup.

"Arsip hadir dalam setiap sendi kehidupan, begitu dalam, begitu luas, deklarasi universal kearsipan mengatakan bahwa arsip merekam keputusan, tindakan, dan memori. Arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya," terang Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM  mewakili Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP pada pembukaan Pengawasan Kearsipan Internal, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muba, Senin (1/11).

Menurutnya dalam kegiatan audit kearsipan internal yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah/Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba terhadap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba tahun 2021 itu, mampu merekam kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai  perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, penyelenggara pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan,"Arsip sesungguhnya mewariskan informasi berharga kepada generasi mendatang,"ujarnya.

Penyelenggaraan kearsipan menurutnya layaknya jaminan ketersediaan arsip yang autentik dan menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat. Tak berhenti sampai disitu, arsip dinilai mampu memberikan dukungan yang kuat terhadap terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan negara. 

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan, telah melaksanakan audit kearsipan internal terhadap seluruh perangkat daerah sejak tahun 2019. Dan yang paling membanggakan adalah berhasil meraih peringkat I pada pengawasan kearsipan eksternal tahun 2020 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan dan Peringkat 10 pada pengawasan kearsipan eksternal tahun 2020 Tingkat Nasional," tutur Sunaryo.

Lebih lanjut ia menyampaikan, di tahun 2021 ini kembali Pemkab Muba melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah akan melakukan pengawasan kearsipan internal atau audit kearsipan internal yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 23 November 2021 di seluruh perangkat daerah dalam lingkup Pemkab Muba.

"Untuk itu kami menghimbau kepada semua kepala perangkat daerah agar segera memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait pengelolaan kearsipan di masing-masing unit kerjanya. Pengawasan kearsipan ini bertujuan untuk melakukan penilaian sampai sejauh mana kita menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku demi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa," imbuhnya.

Kepada tim audit kearsipan internal ia berpesan untuk melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah, lakukan penilaian sesuai apa adanya. Berikan pemberian reward and punishment dan melaporkan hasil audit tersebut.

"Kita akan lakukan evaluasi terhadap kepala perangkat daerah dan pejabat yang bertanggungjawab terhadap 
Pengelolaan arsip," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Drs Yohanes Yubhar diwakili Kabid Pembinaan Arsip Herawaty SKom MSi, melaporkan tujuan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan internal (Audit Kearsipan Internal) adalah untuk terwujudnya pengelolaan kearsipan yang lebih baik. Kemudian terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dan terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa. 

"Pelaksanaan pengawasan/audit, dilaksanakan terhadap seluruh Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sejumlah 48 Perangkat Daerah. Dilakukan oleh Tim Pengawasan / Audit Kearsipan internal yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 189/KPTS-DPK/2021 tentang Tim Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dilaksanakan selama 17 Hari ( tujuh belas ) hari kerja dari tanggal 2 November 2021 sampai 23 November 2021," pungkas Herawaty

Acara  turut dihadiri Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel Prof Dr Edwar Juliartha SSos MM, Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat dalam Kabupaten Muba.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.