Putusan Sidang Kasus Pelecahan Seksual ADC Divonis 18 Bulan.

MUBA SEKAYU oganpost.com- Kamis 11/11. sidang putusan Kasus  pelecehan seksual yang menjerat, ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada Februari 2021 silam di puskesmas Bukit selabu, kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Muba di gelar  Pengadilan Negeri Kelas II kabupaten Musi Banyuasin.

Persidangan ini di hadiri oleh, Ketua Majelis Hakim Edo Juniansyah S.H dan Hakim Anggota 1 Arief Herdiyanto Kusumo S.H, M.H, Hakim Anggota 2 Gerry Putra Suwardi, Panitera pengganti dan pengacara dari Terdakwa ADC' 
Hadir juga secara virtual pihak penuntut (kejaksaan) dan ADC selaku terdakwa di Lapas kelas II Sekayu.

Pada sidang Terbuka hasil pantauan dan liputan wartawan di pengadilan, ADC di di putus 18  bulan ( setahun enam bulan) dengan Pasal 281 KUHP.

Sudisman,. S.H,.M.H. selaku Kuasa Hukum Korban MY, menanggapi hasil putusan hari ini, Keputusan Hakim tetap kami hormati, namun menurut kami dari fakta persidangan berdasarkan pengakuan terdakwa, kesaksian semua  saksi dan keterangan saksi ahli, terdakwa seharusnya di dakwa dengan pasal 289 KUHP, dengan tuntutan 9 tahun penjara, kami tidak melihat ada hal yang memposisikan terdakwa untuk di dakwa dengan pasal 281 KUHP,  maka Klien saya sudah berkoordinasi dengan saya dan pihak Penuntut umum (Kejaksaan) akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu banding untuk mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku bagi klien saya 

Sementara Pihak kejaksaan melalui  Kasi Pidum Habibi.S.H. selaku penuntut, terkait putusan hari ini, mengatakan, di ruang kerjanya bahwa kami menunggu hasil sidang hari ini, jika sudah diterima, akan dilaporkan ke kejari sikap apa yang akan di ambil, namun kemungkinan besar kami akan lakukan upaya banding, masih ada waktu 7 hari terhitung hari ini,terangnya.

Usai sidang Penasehat Hukum terdakwa, Jhon Heri mengatakan kepada awak media Untuk putusan, sesuai harapan kami, dan 289 tidak di gunakan, dan di putuskan 281.ujarnya.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.