Restorative Justice,Kejaksaan Hentikan Satu Kasus di OKU Selatan

OKU SELATAN oganpost.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menghentikan kasus Heriansyah alias Cebol warga Desa Batu Belang Dua, Kecamatan Muara Dua, yang menganiaya Yudi Irawan warga desa yang sama, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai,"Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Kejari OKU Selatan Kusri SH Rabu (23/2/2022).

Kusri juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,"Selain itu, hubungan tersangka dan korban juga masih keluarga kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang,"jelasnya.

Dikatakan Kusri, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari OKU Selatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,"Restorative justice atau keadilan restoratif ini baru pertama kali terjadi di Kejaksaan Negeri OKU Selatan,"ungkapnya

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi atas penganiayaan yang menimpanya,penganiayaan tersebut berawal dari  ketersinggungan pelaku (Herliansyah) lantaran korban (Yudi Irawan) yang sering ngegas-gas (menggeber) motor di depan rumahnya,karena emosi, Herliansyah lantas membacok Yudi Irawan yang masih satu keluarga dengannya itu. 

Kejadian penganiayaan antar korban dan pelaku yang masih satu keluarga dan rumah pun bersebelahan ini terjadi tepat di depan rumah tersangka pada 08/12/2021 lalu.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Muara Dua,upaya mediasi telah berlangsung namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari OKU Selatan,setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari OKU Selatan,dia(Heriansyah) dipertemukan dengan Yudi Irawan yang menjadi korban penganiayaan,keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.(SMSI OKU Selatan)

No comments

Powered by Blogger.