THR 2022 Cair H-10 Lebaran! Sri Mulyani Ungkap Anggarannya Capai Rp34 Triliun

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis -       Himawan L Nugraha
JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan akan memperoleh tunjangan hari raya atau THR. Adanya kenaikan nilai THR pada tahun ini membuat kebutuhan anggarannya mencapai Rp34,3 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, pembayaran THR akan berlangsung mulai H-10 Idulfitri. Sebanyak 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan akan memperoleh THR pada tahun ini. 

Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian komponen THR 2022 sehingga nilainya lebih besar dari tahun lalu. Hal tersebut memengaruhi kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR, yang akan berjalan mulai H-10 hari raya idul fitri.

"Kebijakan pemberan THR telah ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] tahun anggaran 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa anggaran pembayaran itu terdiri dari sekitar Rp10,3 triliun untuk THR ASN di kementerian/lembaga, TNI, dan Polri. Lalu, terdapat Rp15 triliun untuk pembayaran THR di daerah, baik ASN pemerintah daerah maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Sri Mulyani, anggaran pembayaran THR untuk daerah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

Jumlah itu dapat ditambah oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

"Anggaran THR untuk pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara, senilai Rp9 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebtu bahwa nilai THR 2022 akan lebih besar daripada 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen. Simak perbandingan komponen THR pada 2022, 2021, dan 2020 sebagai berikut: 1. 

Komponen THR 2022 yang dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan 

–Gaji/pensiun pokok 

–Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum)

–50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan) 2. 

Komponen THR 2021 yang dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan 

–Gaji pokok 

–Tunjangan keluarga 

–Tunjangan melekat 

–Tunjangan jabatan

3. Komponen THR 2020 yang dibayarkan kepada pejabat di bawah eselon II dan pensiunan

–Gaji pokok 

–Tunjangan keluarga 

–Tunjangan jabatan(bisnis.com)


No comments

Powered by Blogger.