Penyebab Mobil Terbakar di Ulak Teberau


SEKAYU,Ogan Post,Com- kecelakaan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu-Lubuk Linggau tepatnya di Desa Ulak Teberau dusun lima Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyebabkan rumah 4 rumah terbakar Rabu (29/6) sekitar pukul 12.10 WIB menjadi tanda tanya apa penyebabnya.

Setelah melakukan pengejaran kepada Pelaku mobil terbalik yang melarikan diri akhirnya Jajaran Polres Musi Banyuasin Polsek Babat bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam waktu kurang dari satu hari akhirnya dapat mengamankan
Ram (24), warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba,di kediaman rumah. Saat Press Rilis di Polres Musi Banyuasin Kamis (30/06)

kami pun  awak media mewawancarai pelaku yang bernama Ram  dia mengakui bahwa dia membawa mobil Grandmax pick up  yang terbaik dengan muatan membawa minyak mentah sehingga  menyebabkan 4 rumah ludes terbakar tersebut menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.

Saat melintasi dusun lima ulak Teberau, 

"saya  menghindari jalan berlubang dan pada waktu itu ada juga mobil Grandmax mini bus melintasi jalan yang sama menghindari lubang, kecepatan mobil yang saya bawah tersebut cuma 50 kilometer/jam Karena mungkin minyak yang saya bawah berat sehingga tendangan Minyak di sebelah kirim membuat mobil saya berat sebelah, sehingga terguling". Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa minyak mentah di dalam mobil tersebut tumpah membanjiri rumah warga. 

Saat ditanya apakah merokok? beliau menjawab bahwa tidak merokok jadi penyebab api berasal gesekan bodi  mobil  dengan aspal .ujarnya

"Awalnya yang terbakar di bagian belakang mobil,saya panik loncat dari pintu mobil, setelah saya loncat belum terjadi kebakaran di rumah warga akan tetapi api sudah mencapai bagian kepala kalau saya tidak loncat pastinya saya ikut terbakar dengan mobil,saat loncat pun saya melewati  api yang menyala Alhamdulillah tidak terbakar." ujarnya.

"Setelah itu saya melarikan diri ikut mobil Truk yang melintas Segera pulang kerumah di Mangunjaya." lanjutnya.

Saat ditanya mengapa melarikan diri ram menjawab bahwa saya panik dan takut kena amuk massa oleh karena itu saya mengamankan diri.

Pada kesempatan ini Ram menyampaikan sangat pasrah,tidak bisa berbuat apa -apa Serta siap menjalani hukum yang akan di putuskan nanti,

Ram juga mengakui bawah untung dari 2.5 ton atau sekitar 14 drum yang di bawahnya tersebut  tak sebanding dengan resiko hasil dari penjualan Minyak cuma Rp 700 Ribu satu kali penjualan itupun satu Minggu sekali.tutuobya 

Saat ditanya apakah mampu menganti kerugian  ke pada empatnya rumah warga hangus terbakar tersebut beliau menjawab "saya tidak sanggup.ujarnya

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK dan Kanit Pidsus IPDA Joharmen SH MSi,
kasi humas Akp. Susianto menyampaikan bahwa jajaran kami Telah mengamankan 3 orang Sopir mobil(RM), Zainal tukang polot dan Asrani pemilik lahan.

Pasal yang kita jeratan Yaitu pasal 53 UU No. 22 ttg Migas yang diubah dalam pasal 40 angka ke 8 uu No. 11 thn 2020 ttg cipta | kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU No. 22 ttg Migas yang diubah dalam pasal 40 angka ke 7 uu  No. 11 thn 2020 ttg cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1)

Dengan hukum Maksimal 5 tahun dan denda 50 miliar dan 6 tahun dan denda 60 miliar, tutur nya( Sof)

No comments

Powered by Blogger.