6 Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan di Papua Terancam Bui Seumur Hidup

Ilustrasi. Enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua, terancam pidana penjara seumur hidup. (Foto: Istockphoto/menonsstocks)

JAKARTA -- Enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua, terancam pidana penjara seumur hidup. Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenamnya dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Saleh dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/9).

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, ia mengatakan kasus itu akan ditangani secara transparan dan akuntabel baik dari sisi penegakkan hukum maupun kecepatan.

"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," katanya.

Saleh berharap dengan jeratan pasal 340 KUHP, ada keadilan hukum bagi semua pihak dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia pun meminta publik turut mengawasi proses hukum sampai pengadilan.

"Proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti," ucapnya.

Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka. Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.(CNN Indonesia)


No comments

Powered by Blogger.