3 Perangkop Tokoh Emas Diciduk

MUBA oganpost.com-Pelaku penodongan dua tokoh emas di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) satu bulan lalu yang mengakibatkan kerugian 7 kilogram emas dari dua korban akhirnya tertangkap setelah ketiga tersangka dihadiahi timah panas oleh anggota Polsek Sungai Lilin.

Tiga pelaku dibekuk ditempat terpisah, 2 pelaku bernama Amir Hamzah (34) warga dusun V desa Sumber Rezeki dan Tumiran (34) warga jalan TSM Puskesmas kelurahan Sungai Lilin dibekuk tim gabungan polsek Sungai Lilin di Talang Buruk Palembang.

Sementara itu,satu pelaku bernama Heriyanto alias Ujang alias Aan (29) warga perum Praja Permai Kecamatan Sekayu ditangkap dikediamannya,penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Sungai Lilin Iptu Lesmana PP didampingi Kanit Reskrim Ipda Chairil Anwar bersama anggota Polsek Sungai Lilin dan Polres Musi Banyuasin.

Menurut Kapolsek Sungai Lilin Iptu Lesmana PP, dua orang tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 Wib di Talang Buruk Palembang bernama Amir Hamzah dan Tumiran, setelah dikembangkan satu tersangka berhasil dibekuk di Sekayu dikediamannya bernama Heriyanto Alias Ujang alias Aan berkisar pukul 9.00Wib.

”Sempat adanya perlawanan saat ingin membekuk kedua tersangka, berkat kesigapan anggota kita akhirnya kedua tersangka menyerah setelah dihadiahi timah panas dikakinya”, ungkap Iptu Lesmana PP didampingi Kanitres Ipda Chairil Anwar, Rabu (25/2/2014).

Menurut pengakuan ketiga pelaku, dalam aksi tersebut tersangka Tumiran mendapatkan emas seberat ½ suku, Amir Hamzah 1 suku emas dan Heriyanto uang sebesar Rp.3 juta.

Lebih lanjut Iptu Lesmana mengungkapkan, dari keterangan 3 pelaku, mereka melakukan aksi perampokan di dua tokoh emas yang berada dikecamatan Sungai Lilin satu bulan yang lalu sebanyak 11 orang,dari keterangan ketiganya, Kita sudah mengantongi nama-nama delapan pelaku lainnya, anggota terus berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran kedelapan tersangka yang masih buron”, ujar Lesmana.

“Tiga Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah proyektil, setengah suku emas, dan celana Tumiran diamankan di Polsek Sungai Lilin. Ketiganya dijerat pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman 15 Tahun penjara,”ungkapnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.