Ahmad Yani Dituntut 3 Tahun Penjara

OKI Kayuagung oganpost.com-Setelah menjalani proses panjang di meja hijau, akhirnya Ketua DPRD Ogan Ilir (OI), Drs H Ahmad Yani, diuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif dan Salahudin, selama 3 tahun penjara. Lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex dengan kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar.

Tuntutan ini disampaikan saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (26/2/2015), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Dominggus Silaban dan hakim anggota H Jeily S SH dan Irma H Nasution.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, dan sesuai dengan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 378 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap saksi korban Alex, hingga mengalami kerugian Rp 1,4 M,” kata JPU Solahudin membacakan materi tuntutan dihadapan majelis hakim.

Ahmad Yani yang hanya tertunduk lemas itu, hanya bisa mendengarkan apa yang dibacakan oleh JPU dengan fakta dan bukti yang ada, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Yani, dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan menjalani penahanan.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatanya, dan akibat perbuatanya telah merugikan orang lain, sementara yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama proses persidangan dan tiddak pernah di hukum, kami meminta majelis hakim menjatuhi hukuman selama 3 tahun pejara,” tegas Solahudin yang membacakan tuntutan.

Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Undang-undang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU, kami persilahkan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan selama dua minggu,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus.

Sementara terdakwa Ahmad Yani, saat ditemui usai persidangan mengaku, keberatan dengan tuntutan jaksa. “Saya keberatan dengan tuntutan itu, saya minta bebas karena saya memang tidak pernah melakukan penipuan, saya tidak pernah memberikan janji, tidak pernah melakukan tipu muslihat dan tidak pernah ada transaksi dengan saksi korban, saya minta bebas, kami akan menyiapkan pembelaan,” tutur Ahmad Yani dihadapan wartawan.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Ahmad Yani terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha perkebunan Alex berawal saat terdakwa menawarkan jasa kepada korban untuk mengurus izin perkebunan sawit yang diajukan korban di Kabupaten OI, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp 1,4 Miliar untuk kelancaran proses pengurusan izin tersebut. Setelah uang itu diberikan, ternyata izin perkebunan itu tidak kunjung keluar sementara korban sudah menganti rugi lahan yang akan dibangun perkebunan tersebut. Kerugian sebenarnya lebih dari Rp 4 miliar.

No comments

Powered by Blogger.