Ketua DPRD Muba Akan Panggil Perizinan & Pol –PP

MUBA,oganpost.com – Terkait dengan sejauh mana penegakan Peraturan Bupati (Perbub No 6 TH. 2013) tentang kawasan jalur hijau mulai depan Dinas Perhubungan hingga depan Rumah Dinas Bupati Muba yang selama ini dilksanakan oleh perizinaan (BP3M) Dan Pol yang di peruntukan untuk kawasan gedung perkantoran dan fasilitas umum rencana dalam waktu dekat kita akan panggil ke DPRD, demikian diungkapkan ketua DPRD Muba Raymon Iskandar rabu(4/2)

Terus dia,dalam waktu dekat kita akan mengumpulkan komisi 1 dan akan memerintahkan untuk memanggil Badan Perizinan, Pol PP dan intansi terkait mengenai Perbup Dan Jalur Hijau ,”Bahkan kami selaku wakil rakyat akan mempertanyakan sejauh mana fungsi dan manfaat Perbup tersebut jika memang banyak manfaat postif buat pemerintah maka akan di tegakkan namun sebaliknya jika banyak membawa mudorat dan merugikan rakyat maka akan di revisi,”ujarnya.

Untuk badan usaha yang telah berdiri dan beroperasi seperti gedung hotel-cha-cha, dealer motor 45, cucian mobil dan rumah makan wong ndeso dan seluruh usaha yang beroperasi disana untuk sementara dibiarkan dulu kita menunggu hasil pembahasan Komisi 1 dengan Perizinan dan Pol PP Setda Muba,” jika sudah ada hasil maka kita akan laksanakan dan dalam waktu dekat akan turun kelapangan,”cetusnya.

Lanjut dia, tahun ini bukan hanya perda itu yang menjadi perhtaian namun ada beberapa perda yang akan dibahas karena tidak sesuai dengan peruntukan dan keadaan sekarang,”kami selaku Wakil rakyat akan berjuang untuk rakyat jika perbup banyak merugikan masyarakat maka akan di revisi,”katanya.

Sambung dia,”DPRD juga akan memanggil Dinas Kesehatan dan pimpinan rumah sakit terkait laporan dari masyarakat bahwa mobil ambulan banyak yang mati pajak, serta mempertanyakan tentang izin praktek tenaga kesehatan yang banyak belum diperpanjang,”ungkapnya.

Sedangkan Kasi Pelayanan Perizinan Kabupaten Muba Rif,ai mengatakan kepada wartawan bahwa semua usaha masyarakat di kawasan jalur hijau di antaranya seperti hotel cha-cha , gedung daler k-45, rumah makan wong ndeso, cucian mobil dan semua badan usaha yang berdiri pada jalur hijau tidak memiliki izin, karena terkendalah Perbup No 6 TH 2013 dan kawasan jalur hijau hanya untuk perkantoran fasilitas umum,urai Rifai.(sof)

1 comment:


  1. Game Online Terupdate dan Terbaru ada di AGENS128 !!

    HUBUNGI >>> KONTAK AGENS128


    (BBM) : AGENS128
    (WhatsApp) : 085-222-555-128

    ReplyDelete

Powered by Blogger.