Warga Pertanyakan PJS Kades Dijabat Mantan Kades

Ilustrasi
OKI Kayuagung Ogan Post - Pejabat Sementara(PJS) Kades yang dijabat mantan Kades menjadi tanda tanya dikalang warga Kabupaten OKI,seperti yang halnya yang diungkapkan Sopian warga Kecamatan Kayuagung jum’at(6/2)kepada wartawan mengatakan di Kabupaten OKI masih banyak PJS Kades tahun 2015 ini dijabat mantan Kades padahal aturan yang diketahunya tahun 2015 PJS Kades tidak boleh lagi dijabat mantan Kades dan harus dijabat PNS.

“Kita berikan contoh tidak jau-jau di Kecamatan Kayuagung ini saja ada PJS Kadesnya dijabat mantan Kades,seperti Desa Arisan Buntal dan Desa Muara Baru,yang seharusnya menurut aturan baru harus dijabat PJS kades dari PNS,”ujarnya.

Lanjut dia,memang kalu pihak BPMD dan Kecamatan masih mengacu kepada aturan tahun 2006 pasal 32 ayat 2(PJS Kades diangkat dari salah satu perangkat desa,unsur Kecamatan atau Tokoh Masyarakat) tentu pengangkatan PJS Kades tidak menyalahi aturan tetapi tahun 2015 ini aturan baru harus diterapkan walau ketika dilantik PJS Kades ditahun sebelumnya masih mengacu kepada aturan lama.

“Menurut saya tidak semua mantan Kades itu latar belakang/begronnya berasal dari Tokoh masyarakat,ada yang terpilih dari masyarakat biasa ada juga yang terpilih sebagai kades begronnya Ibu rumah tangga,kalau awalnya seperti ini, tentu kita mempertanyakan mantan kades ini diangkat PJS berdasarkan aturan yang menyatakan berasal dari Toko Masyrakat,walaupun sudah menjadi keputusan BPD,kita juga tau anggota BPD sekarang yang menentukan atau memilih adalah Kades bukan dipilih masyarakat seperti duluh,bukan kita menaru curiga, tentu dugaan kita orang yang duduk dalam BPD adalah orang-orang Kades,barang mustahil ketika mantan Kades masih mau duduk menjabat PJS Kades tidak di respon dan di usukan BPD,”paparnya.

Sambung dia,”Kita berharap kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan BPMD Kabupaten OKI untuk dapat meninjau ulang SK PJS Kades tahun 2014 dan kiranya dapat disesuaikan dengan aturan baru,”ungkapnya.

Kepala BPMD Kabupaten OKI Nursulah hendak ditemui jum;at(6/2) menurut stafnya lagi Dinas Luar(DL) bahkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Fauzan hendak dikonfirmasi juga tidak ada di tempat, dalam hal ini salah satu staf BPMD Kabupaten OKI yang tidak mau menyebutkan namanya,terkait permasalahan ini angkat bicara menurut dia bukan wewenangnya untuk memberi penjelasan,setau dirinya memang aturan 2015 ini PJS kades tidak boleh lagi dijabat sesuai Perda No.6 Tahun 2016 Pasal 32 ayat 2,harus dijabat PNS, terkait masalah masih ada PJS Kades yang dijabat oleh mantan Kades dirinya mengatakan itu masih mengacu kepada aturan lama.

”Setau saya baru-baru ini ada 4 orang mantan Kades yang diajukan ke BPMD OKI oleh pihak BPD untuk menjabat PJS Kades namun kita BPMD OKI sudah menerapkan aturan baru sehingga mantan kades tersebut tidak bisah kita berikan rekomendasi menjabat PJS Kades,”pungkasnya.(ziz/san)

No comments

Powered by Blogger.