Polsek Dor Curas

MUBA oganpost.com-Anggota Kepolisisan Resort Lais terpaksa menghadiai timah panas kepada tersangka pencurian dengan kekerasan yang selama ini selalu meresahkan warga setempat karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap,”Pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini menghuni Hotel Prodeo di daerah Jambi ini sepertinya tidak membuat jera bandit satu in,Baru satu bulan menghirup udara segar,residivis kasus pencurian dengan kekerasan(curas),Tarzan bin Nazuar,kembali dibekuk jajaran kepolisian sektor Lais, Selasa (14/4/15) sekitar pukul 12.10 Wib,ujar Kapolsek Lais AKP Agus Irwantoro SH.

Lanjut dia,Pelaku curas yang sangat meresahkan masyarakat dan terkenal sadis, karena tersangka dan tidak segan-segan melukai korban ini, berhasil ditangkap saat kepolisian mencium keberadaannya "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka, pihak kita langsung bergerak melakukan penggerebekan,saat hendak ditangkap, tersangka mencoba kabur, bahkan tidak mengindahkan tembakan peringatan, karena itu petugas terpaksa melumpuhkan tersangka," ungkapnya.

Dari laporan yang masuk ke kepolisian, terakhir kasus curas yang dilakukan tersangka di Philip 6 desa Lais Utara dengan korban bernama Realita Indah Sari binti Heri (25) karyawan Bank BTPN Syariah warga jalan Srijaya Raya KM 14 Simpang Pelabuhan Dalam kecamatan Pemulutan kabupaten OKI dan Rika Wini.

“Dalam aksinya, pelaku menodongkan senpi rakitan laras pendek kearah korban dan mengambil sepeda motor, saat itu pelaku dihadang oleh anggota Polsek Lais yang sudah menunggu di areal perkebunan karet milik masyarakat setempat,”paparnya.

Sambung dia,Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit sepeda motor Honda revo B 3588 SMJ dan Honda beat B 3521 SMJ. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata pistol (senpi) rakitan laras pendek dengan 3 butir amunisi serta 1 buah sejata tajam (pisau) dari tangan pelaku,”Sementara itu, satu pelaku lagi bernama Edi berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian sektor Lais,Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 (2) yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan,”pungkasnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.