Puluhan Aktifitis Datangi Polres Mintak Usut Kasus Pemerkosaan

MUBA oganpost.com-Terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan tiga orang mandor perkebunan terhadap seorang gadis beindisial DR (20) warga desa Karang Agung Sungai Kubuh, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Puluhan LSM dan aktifis Kabupaten Musi Banyuasin demo guna mendesak Polres Muba agar mengusut kasus pemerkosaan dilakukan tiga orang mandor tersebut yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan. Aksi mereka ditanggap baik oleh Kapolres Muba diwakili Wakapolres Kompol Yoce Marten dan berlangsung diruang rapat Polres Muba. Rabu (20/5/2015) sekitar pukul 10.00 wib

Dalam pertemuan tersebut Ketua LSM Pengabdian Putra Bangsa Kabupaten Muba, Alamsyah Latif, meminta pihak Polres Muba agar mengusut tuntas kasus yang dilaporkan korban ke-Polsek Lalan dengan nomor Polisi LP/B-07/IV/2015/Sumsel/Muba/Sek Lalan tanggal (23/4/2015) ditanda tangani Brigadir Alif Budi R.SH,”Karena hingga kini para pelaku belum juga ditangkap pihak polsek Lalan,mirisnya lagi kasus tersebut terkesan jalan ditempat,kini bayi yang dikandung korban terancam lahir tanpa orang ayah,”ungkapnya.

Alamsyah memberikan waktu satu bulan kepada Polres untuk mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat kondisi hamil korban kian membesar,”Jika dalam tenggang waktu satu bulan tidak ada tindaklanjut saya akan lapor kasus ini ke-Mabes Polri,” Kata Alamsyah.

Seperti diberitakan sebelumnya,peristiwa itu terjadi dibulan januari 2014 diarea perkebunan kelapa sawit tempat korban bekerja selaku buruh harian lepas pada PT. Bayu Kehuripan Indah (BKI),Sementara keterangan korban yang pertama kali memperkosanya adalah Ahmad yani, sebanyak (10) kali, Rafik sebanyak (4) kali dan Budi sebanyak (3) kali, ketiga mandor cabul tersebut memperkosanya dihari yang berbeda, dengan ancaman akan memecat orang tua korban yang bekerja diperusahaan jika melaporkan kepada siapapun, maka setelah korban hamil kasus ini baru terkuak.

Kapolres Muba diwakili Wakapolres Kompol Yoce Marten mengungkapkan, untuk kasus laporan pemerkosaan terus diproses sesuai BAP, untuk ancaman pasal 285 tentang pemerkosaan dengan kekerasan terhadap terlapor sampai hari ini belum bisa di tindak lanjuti karena sampai hari ini belum ada bukti,namun untuk kuasa korban apabila ada temuan yang mengarah ke 285 dapat menginpormasikan penyidik sehingga proses laporan pemerkosaan dapat diungkap,”Polres Musi Banyuasin tidak akan menghambat apapun kasus yang dilapor, apabila administrasi dan bukti serta sanksi lengkap kasus akan berjalan,”ungkap Marten.(sof)

No comments

Powered by Blogger.