Suryadi Warga BHL Jadi Korban Penyiraman Cuka Para

MUBA oganpost.com-Terkena siraman cuko parah tubuh Asmadi (32) warga Desa Talang BuluhKecamatan Batang Hari Leko(BHL)Muba mengalami luka bakar cukup parah sekujur tubuhnya, akibat disiram oleh terdakwa Kemis bin Suryadi(18) tanggal 1 Maret 2015 lalu.

Akibat siraman cuka parah itu, mata korban sebelah kiri buta akibatnya tak bisa melihat lagi,telinga kiri hancur (hilang),tidak hanya itu di bagian hidung, mulut, pipi, serta bagian dada, leher, tangan sebelah kanan melepuh atas reaksi kimia asam sulfat itu.

Menurut Asmadi kejadian bermula ketika korban bersama temannya, Sukri, Heriadi sertaUsman, mengendari truk hendak pulang ke rumah di kecamatan Batang Hari Leko,tiba-tiba melintas di jalan Desa Talang Buluh, bersengolan sepeda yang dikendarai Kemis beserta temannya.

“Hoi Jangan ngebut igo.,lalu perkelahian pun tak bisa terelakan korban lantas saya turun dan hendak melerai perkelahian,tak ayal, Suryadi langsung memukul kepala saya pakai botol bir berisikan asam sulfat,” tegas Suryadi.

Atas kejadian itu korban mengaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu selama tiga bulan lamanya,”Saya minta terdakwa dihukum sebesar-beratnya,” harap
korban. Ini dikarenakan, dirinya harus menanggung cacat seumur hidup dan tak bisa bekerja menafkahi keluarga lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulius Dasa Saputra SH, mengatakan, pihaknya menjerat terdakwa Kemis dengan pasal 351 ayat (2) KUHP Dengan ancaman penjara selama lima tahun maksimalnya.

Ketua Majelis Hakim PN Sekayu, Annisa Bridgestirana, mengatakan, proses persidangan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,”Proses persidangan masih panjang, yang harus dijalani pada perkara ini,”tuturnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.