Kabupaten OKI Terima Dana Desa Sebesar Rp. 80,128,511,000

OKI Kayuagung oganpost.com-Dana desa yang akan dialokasikan Pemerintah Pusat melalui APBN ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp.80,128,511,000,-dan akan dicairkan dalam tiga tahap,yakni bulan April,Agustus,dan Oktober, semuanya pada minggu kedua,porsinya 40%-40%-20%,dimana secara mekanismenya dana desa ditransfer dari rekening Bendahara Umum Negara ke kas Umum Daerah,maksimal seminggu kemudian, pemerintah Kabupaten/kota harus mentransfernya ke rekening desa,ujar Usman Rosadi Kabid Pengelolaan Keuangan dan UEM BPMPD Kabupaten OKI senin(29/6) kepada wartawan diruang kerjanya.


dikatakan dia,Pencairan pertama dilakukan jika syarat awal seperti APBDes telah disahkan dan dipenuhi,pencairan tahap kedua dan ketiga baru dilakukan setelah pemerintah pusat menerima laporan realisasi penggunaan dana desa.

"Untuk wilayah Kabupaten OKI sendiri ada 314 desa yang akan mendapat kucuran dana desa,masing-masing desa akan mendapat dana sebesar Rp.280 Juta,memang seharusnya setelah dana desa tahap awal yang telah kita terima sebesar 40% dari total keseluruhan,seminggu setelah diterima harus segera dibagi-bagikan ke pemerintah desa,namun saat ini dana tersebut belum dapat disalurkan sebab pemerintah desa sendiri belum ada yang menyerahkan syarat-syarat sebagai penerima alokasi dana tersebut seperti RPJM,RKP dan APBDes,selain itu diluar tiga syarat yang ditetapkan pemerintah pusat, masih banyak yang harus diselesaikan,"terangnya

Lanjut dia,BPMPD Kabupaten OKI sudah berikan pelatihan mengenai penyusunan APBDes,masalah mengerti atau tidak kita kembalikan ke pribadi pemerintah desa masing-masing,tetapi menurut pantauan kami saat ini seluruh pemerintah desa sedang tahap penyusunan APBDes mereka,"Untuk tenaga pendamping dalam pengawasan dan pelaksanaan dana desa kita belum tahu serta sedang menunggu intruksi dari kementerian Desa,PDT dan Transmigrasi,”pungkasnya.(andi)

No comments

Powered by Blogger.