Oknum PNS Dinkes Muba Diduga Hambat Tugas Wartawan

MUBA oganpost.com-Diduga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kabupaten Musi Banyuasin bagian staf kasi SDM Dinkes Muba Rusdi menghalangi tugas wartawan tiga media masing-masing surat kabar Sumsel Post, Harian Banyuasin dan Ogan Post, ketika hendak konnfirasi ke Kasi SDM Dinkes Kabupaten Muba terkait 34 lulusan Akper penempatan gelombang kedua belum merima tunjangan hingga juni 2015

Namun sangat disayangkan Kasi tersebut tidak bisa ditemui padahal ketika wartawan sedang masuk ruangan kemudian mengisi buku tamu Kasi SDM ada di ruangan senin (1-6) Pukul 11.30 namun tidak bisa di temui menurut staf kasi SDM Rusdi

Rusdi juga mengatakan sebelum ada telepon atau surat rekomendasi dari sekretaris Kasi SDM tidak bisa ditemui bahkan kami tidak bisa memberikan penjelasan mengenai 34 orang tenaga kesehatan yang berkerja di setiap Kecamatan belum menerima uang tunjangan,”Jjika mau mintak keterangan temui dulu sekretris dinkes apalagi sekretaris kami merupakan ketua PPID Muba jadi kita tidak bisa memberikan keterangan sebelum ada izin dari Sekretris Dinkes Kabupaten Muba ,”ujar rusdi nada tinggi dan sombong.

Ditempat terpisah Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Muba Kurnaidi ST Ketika di konfirmasi via ponsel mengatakan selasa (2-6) bahwa tidakan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja pada bagian Dinas Kesehatan( Dinkes) Kabupaten Muba termasuk menghalangi tugas wartawan untuk menemui narasumber

Lanjut dia,itu hak mereka untuk mencari data,”Perbuatan oknum tersebut termasuk menghalangi profesi wartawan dapat dijerat pasal 18 UU pers no 40 th 1999 dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta dan saya tidak senang anggota PWI Muba Dihalangi oleh oknum PNS Dinkes Muba, dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib dan akan koordinasi dengan Plt Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muba.(sof)

No comments

Powered by Blogger.