Terbukti Jual Beli Bangku,Kepsek Akan Di Pecat

BANYUASIN oganpost.con-Masyarakat Kabupaten Banyuasin sebentarlagi akan memasuki tahun ajaran baru 2015-2016.Banyak masyarakat yang akan berlomba-lomba mendaftarkan anaknya ke sekola-sekolah yang ada di Kabupaten Banyuasin,baik itu Sekolah Dasar,Menengah,dan Atas baik negri maupun swasta,kondisi inilah yang banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum sekolah yang diduga untuk meraup keuntungan,baik dari pengadaan baju olaraga,baju batik pralatan lainnya,ironisnya lagi bangku sekolahpun ikut serta di jual.

Dari itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan sekolah yang secara ilegal melakukan jual beli bangku,menginggat Dinas Pendidikan sendiri sudah menghimbau para sekolah untuk tidak melakukan hal tersebut dan jika terbukti sanksinya bisa pemecatan,"Kita sudah keluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk tidak menjual bangku,”tegas Kadisdik Banyuasin Drs H Umar Usman MM kepada oganpost.com,Jumat (12/6/2015).

Dikatakanya Jika masih ada sekolah yang tetap melakukan jual beli bangku atau istilah lainnya yang bersifat uang maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi tegas,"Kalau terbukti saya akan tindak bila perlu kita pecat,maka masyarakat para orang tua untuk proaktif melaporkan sekolah yang masih menjual bangku atau pungutan liar lainnya,"katanya.

Dijelaskan Umar Usman, jumlah sekolah di Banyuasin cukup banyak untuk sekolah dasar 493 sekolah. SMP 100 sekolah, SMA 25 sekolah dan SMK 7 sekolah dengan jumlah siswa 163.254 orang dan tahun 2016 di prediksi jumlah siswa ini akan tembus 171.417 siswa,"Jumlah sekolah cukup banyak dan tidak mungkin kami bisa mengawasi satu-satu,maka kami minta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan ilegal yang dilakukan sekolah,"tegasnya.

Dijelaskan Umar bahwa Program sekolah gratis di Banyuasin tetap berjalan dan semua sekolah di bekali uang operasional sekolah, maka dari itu tidak di perkenankan untuk melakukan pungutan yang tidak diatur,”Tapi beda lagi kalau memang ada usulan dari komite yang di sepakati oleh para wali murid seperti membangun musholah sekolah atau kegiatan lain,tapi kalau untuk jual beli bangku sangat kita haramkan,"ucapnya.

Kecuali Taman Kanak-kanak lanjut Umar Usman karena sekolah tingkatan TK,PAUD atau jenis lainnya memang tidak masuk dalam program sekolah gratis,"Kecuali TK memang tidak ada uang operasionalnya,sehingga mereka di perbolehkan ada uang masuk dan dana lainnya,tetapi dalam tingkatan wajar sehingga tidak memberatkan para wali murid,"tandasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.