TIM Advokasi Paslon Indevendent Somasi Bawaslu

OI Indralaya oganpost.com- Tim Advokasi Pasangan Calon ( Paslon) Undependent Ir. H. Sobli M.Si dan Prof.DR.Ir. H.M. Taufik Toha.DEA. akan melakukan Somasi kepada Bawaslu Sumsel atas pernyataannya di media soal KPUD OI untuk membatalkan pasangan Independent ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir,"Kami akan melakukan somasi kepada bawaslu Sumsel kepada Bawaslu Sumsel yang telah mengeluarkan Statmen agar KPU D OI membatalkan pasangan Independen ," kata Gress Selly.SH. MH. Tim Advokasi Ir.H.Sobli.M.Si dan Prof DR. Ir.HM Taupik Toha DEA saat awak media ini menyambanggi kediaman Paslon NO 3.

Menurut Gress Selly pihaknya akan melaporkan keatasannya satu tingkat yakni Bawaslu pusat di Jakarta, atas sikap Bawaslu Sumsel,"Berdasarkan aturan bahwa Bawaslu Sumsel tidak bisa menganulir surat keputusan ( SK) yang sudah ditetapkan," tegas Gress Selly.

Hal ini dipertegas dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/ kota,sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN) yang berwenang.

Menurut Gress Selly penetapan pasangan Indevendent ini tidak secara tiba- tiba, tetapi melalui proses dan tahapan sehingga akhirnya KPUD OI melakukan penetapan pasanggan ini dinyatakan lolos sebagai peserta.

Sementara itu dikediaman calon Indevendent H. Sobli, menyerukan kepada seluruh pendukungnya mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan tingat Desa untuk selalu waspada terhadap semua ISU yang menyatakan pasanggan Indevendent ini telah dibatalkan,"Itu isu yang menyesatkan, dan sudah jelas ada fatwa MA bahwa Bawaslu Provinsi tidak bisa membatalkan surat keputusan ( SK ) yang sudah ditetapkan oleh KPUD OI,apalagi sampai saat ini tidak ada pasanggan yang merasa dirugikan. dan waktunya sudah lewat,”jelas Sobli.

Dia juga menegaskan Bawaslu tidak bisa membatalkan surat keputusan ( SK ) yang sudah ditetapkan, dan yang bisa membatalkan adalah melalui keputusan PTUN, dan yang bisa mengajukan keberatan adalah Rival pasangan Calon imbuhnya.(lbs)

No comments

Powered by Blogger.