Ngaku Anggota BIN,Dua Orang Diamankan Polisi

Ilustrasi Logo BIN
OI Indralaya oganpost.com-Gara-gara petantang-petenteng mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN), Syafrizal Effendi (32) dan Alamsyah harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI).
 
Kedua orang yang mengaku sebagai warga Sekayu dan Palembang ini diamankan di sebuah Rumah Makan (RM) di jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 35 Indralaya, setelah sebelumnya mendatangi perkantoran pemkab Ogan Ilir, Rabu (25/11).

Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro menjelaskan, sebelum diamankan keduanya mendatangi perkantoran pemkab OI, ketika ditanya oleh anggota Satpol PP keduanya mengaku sebagai anggota BIN, kemudian Satpol PP OI langsung melapor ke Polres OI, setelah menerima laporan tersebut anggotanya langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di sebuah Rumah Makan.

"Kita mendapatkan laporan dari anggota Pol PP bahwa ada dua orang yang mengaku sebagai anggota BIN, karena curiga kita langsung mengamankan keduanya, dari tangan keduanya kita menyita dua pucuk senjata api jenis FN dengan 32 peluru, lima unit handphone dan satu unit mobil Pajero Sport," jelasnya kamis(26/11).

Lanjut Kapolres, pihaknya belum bisa memastikan apakah keduanya akan melakukan tindak kejahatan, dirinya belum bisa memastikan karena saat ini anggotanya masih melakukan penyelidikan.,"Sekarang kita masih melakukan proses penyelidikan, untuk sementara keduanya kita jerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.(ari)

No comments

Powered by Blogger.