Ribuan Masa Tuntut Pilkada Ogan Ilir Diulang

Masa Padati Halaman Kantor KPUD OI
OI Indralaya oganpost.com-Pasca Pemilukada Kabupaten Ogan Ilir, ribuan pendukung Tim Paslon nomor urut 1 Helmy-Muchendi dan pendukung tim Paslon nomor urut 3 menggeruduk kantor KPUD OI dan Panwaslih OI Senin (21/12). Ribuan pendukung yang memenuhi jalan utama Indralaya ini tak ayal menyebabkan kemacetan panjang hingga 1 kilometer.

Pantauan dilokasi ribuan massa dihadang oleh ratusan petugas Polres OI saat ingin memasuki areal kantor KPUD dan Panwaslih OI. Sempat terjadi ketegangan adu mulut antar pendukung dan kepolisian, lantaran pendukung tidak diperbolehkan masuk.

Massa dari pendukung Paslon 1 dan 3 ini meminta dengan tegas agar penundaan penetapan pemenang Pilkada dan menuntut agar diadakan Pilkada ulang karena dianggap cacat hukum. "Jangan coba-coba menetapkan calon terpilih, kami akan turunkan lima ribu massa lagi kalau KPU menetapkannya. Kami anggap produk yang dibentuk penyelenggara cacat hukum, mulai dari DPT yang diarsir (dicoret) hingga puluhan ribu dan money politik yang dilakukan Paslon 2, kecurangan dilakukan secara sistematis," tegas koordinator aksi Paslon 1 Saprudin.
Masa Paslon 1 Dan 3

Senada koordinator Paslon 3 Yaprudin meminta Paslon nomor urut 2 Opi-Ilyas didiskualifikasi karena banyak terbukti melakukan money politik. Selain itu dirinya meminta agar dana kampanye Paslon nomor 2 diaudit karena dianggapnya fiktif dan banyak tidak dilaporkan ke KPU.

"Kami juga meminta dengan tegas agar diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa kecamatan yang kami indikasikan terjadi kecurangan, mulai dari DPT yang bermasalah hingga politik uang yang dilakukan Paslon 2. Kami meminta tuntutan kami ini diakomodir karena jika tidak kami akan menurunkan massa yang lebih banyak dari ini," timpal Yaprudin.

Sementara menanggapi hal ini Ketua KPUD OI Annahrir akhirnya memutuskan untuk melakukan penundaan calon terpilih yang semestinya dilakukan hari ini. Menurutnya setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu akhirnya penetapan calon terpilih ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kita juga telah menerima surat dari MK terkait tuntutan Paslon 1 yang diajukan ke MK. Jadi kita putuskan untuk menunda penetapan calon temilih," ujar Annahrir.

Terkait masalah DPT yang dipermasalahkan Annahrir menyarankan tim Paslon untuk melaporkan pihaknya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Kami minta maaf apabila tugas kami mengecewakan, kami sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jika belum puas silahkan tuntut kami dan laporkan kepihak yang berwenang," ucap Ketua KPUD OI (frd)

No comments

Powered by Blogger.