BKD OI Lakukan Pembayaran Gaji Diluar Ketentuan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Plt Kepala BKD OI, Badrun Priyanto

OI Inderalaya oganpost.com-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) ternyata telah melakukan pembayaran gaji pada tahun 2015 diluar ketentuan, yakni bagi PNS yang telah berstatus pensiun dan CPNS yang telah diberhentikan karena hukuman disiplin. Tak tanggung-tanggung, berkisar Rp 250 juta BKD OI telah melakukan pembayaran diluar ketentuan itu.

Plt Kepala BKD OI, Badrun Priyanto didampingi Kabid Mutasi M. Hadi mengakui kesalahan pembayaran gaji terhadap pegawai yang telah memasuki usia pensiun ditahun 2015. Menurut dia, kesalahan pembayaran tersebut sudah diketahui pihaknya dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.

"Kita sudah mengkoordinasikan hal ini kepada BPKAD OI untuk tidak lagi melakukan pembayaran gaji bagi pegawai-pegawai yang telah memasuki masa pensiun. Sebelumnya kita tidak bisa menyetop pembayaran gaji tersebut lantaran SK pensiun dari BKN saat itu belum turun," terangnya.

Untuk surat dari BPK pun kata Hadi sudah dibalas pihaknya, sedangkan untuk pengembalian dana tersebut ke kas daerah, pihaknya telah memerintahkan nama-nama pegawai yang diminta mengembalikan dana tersebut. 

"Ya mereka wajib membayar kelebihan pembayaran gaji tersebut, yakni dengan dipotong langsung melalui gaji pensiunnya. Ada yang dipotong langsung seluruhnya, ada juga yang diangsur tiap bulan, tergantung keinginan sipegawai," jelasnya.

Menanggapi hal ini tokoh pemuda, Yongki Ariansyah menyayangkan kelalaian yang dilakukan pihak BKD OI, menurutnya akibat kurang cermatnya pengendalian dan pengawasan proses administrasi kepegawaian yang telah memasuki usia pensiun, akhirnya menjadi temuan.

"Kalau sudah begini mau tidak mau yang bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut. Saya bingung, apa sipejabatnya yang tidak bisa bekerja atau hal ini disengaja. Saya berharap dana tersebut benar-benar dikembalikan kenegara, karena kalau tidak kasus ini berujung pada tindak pidana," tukasnya.

Diketahui BKD OI telah melakukan pembayaran gaji kepada PNS yang telah memasuki usia pensiun senilai Rp 243.371.900 dan pegawai CPNS yang diberhentikan dengan hormat sebesar Rp 7.169.900. (frd)

No comments

Powered by Blogger.