Madek : Disdik OI "akui" Kesalahan Penganggaran Hingga Rp 2,5 Milyar

Komisi IV DPRD OI (dari kiri), Suharmawinata, Herman Masruddin, Rahmadi Djakfar, Azmi A Hadi, sesaat setelah pertemuan dengan pihak Disdik OI, Jumat (21/10)
OI INDRALAYA oganpost.com-Pasca dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini oleh sebuah aliansi, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memenuhi panggilan Komisi IV DPRD OI, guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Alhasil, pertemuan antara Komisi IV dan pihak Disdik yang diwakili oleh Kabid SMP/SMA Rudi Pasrah itu berlangsung, Jumat (21/10) diruangan Komisi IV. Sesaat setelah pertemuan, Rahmadi Djakfar juru bicara Komisi IV mengaku telah mengklarifikasi laporan yang dilakukan oleh sebuah aliansi pada pihak Disdik.

Menurut dia, Disdik mengakui sepenuhnya kesalahan penganggaran dana sharing BOS ditahun 2014 bagi sekolah swasta berkisar Rp 2,5 Milyar saat itu. Dikatakan politisi PBB itu juga, dalam klarifikasi tersebut pihak Disdik mengaku seharusnya dana tersebut dianggarkan melalui Sekretariat Daerah.

"Ya kalau istilahnya ini dana bantuan sosial dari Bupati yang dianggarkan melalui sekretariat daerah. Disdik mengakui kesalahan tersebut dan ditahun berikutnya tahun 2015 Disdik tidak lagi menganggarkan dana tersebut. Hingga tahun ini pun anggaran dana tersebut melalui sekretariat daerah, sehingga tidak ada lagi temuan serupa," jelasnya.

Terkait dugaan kerugian negara, Madek sapaannya menilai jika kasus ini tidak ada unsur kerugian negara, hanya saja kesalahan penganggaran, seharusnya melalui dana bansos tapi dianggarkan melalui belanja barang. 
"Ya sudah pasti salah. Tapi kita sudah minta pihak Disdik untuk lebih cermat lagi dalam menyusun anggaran yang ada sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," bebernya.

Terkait kasus ini telah dilaporkan kepihak hukum, Madek menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, pihaknya sejauh ini menjalankan tupoksi sebagai wakil rakyat yang berfungsi melakukan pengawasan. "Ya kita lihatlah sejauh mana proses hukumnya, kita tidak bisa bicara lebih jauh untuk masalah hukum," imbuhnya.

Sementara Ketua BPAN-AI OI, Yongki Ariansyah, SH berkeyakinan Disdik OI telah melakukan dugaan KKN secara sistematis, yakni dengan menganggarkan dana tersebut agar bisa dikelola. Disini kata dia, jika bisa mengelola anggaran tentu ada peluang dikorupsi, begitu pun sebaliknya.

"Ibarat kata kalau kita mengelola air sudah pasti kena cipratannya, kalau tidak mengelolanya bagaimana kena cipratan. Jadi setiap ada penyalahgunaan pasti ada sanksi nya. Kalau tidak ada buat apa aturan dibuat. Orang salah bicara saja ada pidananya, apa lagi pengelolaan anggaran dan aset negara," tegasnya seraya meyakini penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini.

Kepala Disdik OI, Sidharta masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(frd)

No comments

Powered by Blogger.