Cabup Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panwaslu Muba Dilaporkan ke DKPP

Amiri Arifin
MUBA, oganpost.com - Ditetapkannya calon bupati (Cabup) yang bakal maju diperhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dari jalur Independen, Amiri Arifin, sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu (Ipal) menjadi trending topik pembicaraan di kalangan masyarakat Muba.

Seperti yang dikatakan salah satu tokoh masyarakat Muba, Suharto. Menurutnya penetapan status tersebut menambah sejumlah persoalan dan membuat resah kondisi Pilkada Muba yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang.


"Kemarin mencuat permasalahan komisioner KPUD, ada lagi informasi yang kami dengar KPUD dan Panwaslu Muba digugat salah satu LSM terkait penetapan paslon dan perkara ini sudah masuk ke pengadilan, sekarang salah satu cabubnya ditetapkan sebagi tersangka. Kami sebagai orang awam yang kurang memahami betul bagaimana proses tahapan pilkada yang sesuai aturan merasa bingung dengan permasalahan tersebut. Justru dengan timbulnya persoalan ini masyarakat bingung mau memilih pemimpin, karena dari pengalaman yang sudah-sudah, saat ini masyarakat masih krisis kepercayaan," kata Suharto.


Ia menambahkan, masyarakat justru prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Padahal momen pilkada ini merupakan harapan masyarakat Muba untuk kembali bangkit dari keterpurukan. Kondisi ini juga, kata dia, dikhawatirkan justru akan mempengaruhi menurunnya angka partisipasi pemilih masyarakat.


"Kami juga melihat penyelanggara Pilkada di Muba antara satu penyelenggara dengan penyelenggara yang lain seperti tidak bersinergi, kurang transparan dan koordinasi, serta kurangnya pengawasan terhadap lembaga yang berwenang terhadap setiap kegiatan pada tahapan pilkada. Kami yakin kondisi ini jadi salah satu yang mempengaruhi kondisi yang kurang kondusif jelang Pilkada Muba," cetusnya.


Selaku warga Muba, dia pun berharap momen pilkada ini jangan dijadikan ajang kepentingan politik semata. Mereka pun ingin memilih pemimpin yang benar-benar pro dengan rakyat. Selama ini Muba diketahui sebagai kabupaten yang kaya namun justru masyarakatnya banyak yang susah dan mengeluh dengan kondisi yang ada.


Terpisah, Ketua tim advokasi pasangan calon No Urut 2 Amiri Arifin - Ahmad Toha (AA), Eftiyani, menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan ditetapkanya Cabup Amiri Arifin sebagi tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah untuk mendaftarkan diri maju pada Pilkada Muba.


“Persoalan ini akan kita hadapi, saat ini kita sedang menyiapkan berkas untuk alat bukti pembelaan terhadap upaya hukum Bapak Amiri. Karena menurut kami ditetapkan Amiri sebagai tersangka tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Justru kami meyakini persoalan ini merupakan upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang ditunggangi untuk kepentingan politik," ucapnya.


Dalam perkara tersebut, mantan Ketua KPU Kota Palembang ini juga menegaskan temuan yang dilaporkan oleh Panwaslu Muba tidak jelas dasarnya. Sebab pihaknya sendiri sudah melakukan kroscek sebelum ditetapkannya Amiri sebagai tersangka.


"Jika Panwaslu mendapat temuan indikasi pemalsuan ijazah kenapa tidak dari awal penetapan atau saat pleno KPUD Muba menetapkan pasangan calon, kan bisa menyampaikan keberatan. Justru kami menilai jika benar temuan yang ada dan masuk hingga menjadi dasar Panwaslu untuk menempuh proses hukum di sengketa Pilkada Muba malah lampiran tersebut berdasarkan aturan Bawaslu no 11 tahun 2014 sudah kadaluarsa. Karena dalam aturan tersebut jelas apa saja tugas dan wewenang panwaslu," bebernya.


Dari itu, pihaknya juga sudah melaporkan Panwaslu Muba ke DKPP. Surat tersebut sudah diterima Senin 28 november 2016 dengan no pengaduan 225/V-P/L -DKPP/ 2016. Dengan materi pengaduan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu. Yakni melakukan pengawasan tidak sesuai tahapan dan meneruskan laporan tanpa adanya hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 peraturan Bawaslu RI no 11 tahun 2014 dan pasal 142 ayat 4 peraturan Bawaslu RI no 2 tahun 2016.


Sementara itu ketua Panwaslu Muba, Andi Gunawan SH menjelaskan, saat ini pihak Panwaslu Muba tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Persoalan ini tidak akan menggangu proses hukum, kita juga selalu melakukan koordinasi melalui Forum Gakkumdo," jelasnya.

Sedangkan ketua KPU Muba H. Firdaus Marvel meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Hal ini belum dapat di pastikan, karena belum keluar keputusan inkrah," ungkapnya. (sof)

1 comment:

  1. "Salam untuk kalian para member setia S1288poker, bagi kalian yang ingin bergabung bersama kami di S1288poker,com kalian bisa langsung saja mendaftarkan diri kalian disini dan ajak teman kalian untuk bermaian di S1288poker,com dapat kan bonus juga bonus freechips setiap hari nya.
    Cukup dengan deposit Rp. 10.000,- saja kalian sudah dapat bergabung bersama kami dan nantikan bonus-bonus menarik dari kami dan juga permainan seru lainnya hanya di S1288poer,com Agen judi poker terbaik dan terpercaya. (PIN BBM : 7AC8D76B)"














    ReplyDelete

Powered by Blogger.