3 Perusahaan Gugat Pejabat PALI

Sidang gugutan yang dipimpin Hakim Akhmad Narkhrowi Mukhlis SH
MUARA ENIM oganpost.com-PT Nusantara Mekanika Industri,
PT Anugerah Prabu Mandiri dan CV Anugerah Motor Prabumulih secara resmi menggugat Pejabat Pembuat Komitmen PPK BPMPD, Kepala BPMPD dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir PALI dengan gugatan Wanprestasi.

" Gugatan ini kita layangkan setelah langklah-langkah yang ditempuh sudah tidak ada penyelesaiannya" jelas Amrullah SH didampingi rekannya Penggugat dari PT Nusantara Mekanika Industri disela sela akan dilaksanakan siding pada kantor Pengadilah Negeri Muara Enim.selasa (24/1/17)

Menurut Amrullah berdasarkan perintah bahwa proyek pembangunan desa melalui BPMPG PALI yang dikerjakan sudah dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SMPK) yang terdapat di sebelas titik desa dalam kabupaten PALI. Dengan nilai dana pekerjaan yang telah dikeluarkan sebesar 1.772.350.000,-

Disambung dia a bahwa pada November 2015 tergugat I dan II. menghentikan kegiatan pembangunan secara sepihak,sementara proyek yang dikerjakan sebagian besar sudah 100 persen dan ada pula yang progress nya mencapai 90 persen,imbuh Amrullah.

“Dari persolan ini klien kami mengalami kerugian milyaran rupiah dan menurut kami bahwa tergugat I,II dan III adalah pihak yang salah dan seharusnya bertanggung jawab,”tegas Amrullah.

Sidang gugatan berlangsung di kantor pengadilan Negeri Muara Enim dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis SH dengan agenda mendengar jawaban tergugat.(Azhari)

No comments

Powered by Blogger.