Gunakan Celengan Pengganda Uang, Nenek 22 Cucu Diringkus

Nenek Pelaku Pengganda Uang Dalam Celengan
BANYUASIN oganpost.com-Berkedok dapat menggandakan uang secara mistis, Rahmawati binti Soekarno (58) dukun urut asal Kecamatan Seberang Ulu 1 kota Palembang, menipu sejumlah warga kabupaten Banyuasin hingga jutaan rupiah.

Akibat aksi tipu-tipu tersebut, nenek 22 cucu itu ditangkap para korbannya dan diserahkan ke Mapolsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Senin malam 16 Januari 2017.

Menurut tersangka Rahma, Dia terpaksa melakukan penipuan lantaran, terbelit hutang dengan rentenir. "Saya dikejar hutang yang selalu berbunga,uang hasil ngurut tidak cukup, spontan saja melakukan ini,"katanya saat gelar tersangka di Mapolsek Talang Kelapa, Selasa (17/1/2017).

Dari penipuan tersebut, tersangka mengaku meraup keuntungan sedikitnya Rp 7,4 juta dari empat orang tersangka,namun, Dia membantah kalau menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang. "Saya hanya bilang, dengan memasukan uang ke celengan yang sudah saya berikan, semua usaha dan keinginan mereka bisa terkabul dalam 15 hari,itukan artinya tidak menggandakan uang,"tegasnya.

Uang korban diambil tersangka, saat ritual memasukan uang ke dalam celengan yang dianggapnya ajaib tersebut,"Tanpa sepengetahuan korban, uang mereka saya masukan dalam tas dan yang dimasukan dalam celengan saya ganti dengan kertas,"katanya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Erwin S Manik mengatakan, tersangka diringkus atas laporan para korbannya ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B16/I/2017/SUMSEL/BA/SEK TLKP Tgl 16 Jan 2017. "Tersangka diaserahkan oleh para korbannya ke petugas, saat melapor,"terangnya.

Selain menahan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam celengan plastik, segenggam beras dibungkus kain hitam, gula pasir satu kantong plastik clip kecil dan kertas yang dibugkus lakban hitam. "Modusnya, tersangka mengaku dapat menggandakan uang lewat celengan ajaib yang diberikannya kepasa korban. Tindakan ini diakui tersangka terinspirasi dari praktek Dimas Taat Pribadi yang sering diberitakan di TV," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. "Kasus ini masih didalami. Kami juga mengimbau kepada warga lainnya kalau ada yang menjadi korban, segera melapor,"ungkapnya.

No comments

Powered by Blogger.