Polsek Dan Polres Banyuasin Amankan Sipembuang Anak

Pelaku Saat Dibawah Oleh Pihak Polres Banyuasin
BANYUASIN- Bunga (15 ) ibu dari seorang anak yang ia buang dialiran sungai Desa Margo Mulyo jalur 16 Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin provinsi sumatra selatan kini diamankan oleh tim Polsek Muara Padang dan jajaran Polres Kabupaten Banyuasin di Mapolres Banyuasin untuk mendalami peristiwa tersebut.

AKP. Sofyan Kapolsek Muara Padang menerangkan bahwa saat ini Bunga tengah menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin." kita tengah mendalami sejauh mana keterlibatan LA dalam kasus ini" terangnya kepada wartawan Selasa (10/1)

Lanjut dia ' Dari kronologis kejadian sehabis melahirkan bayinya di masukan dalam kardus lalu dibuang ke aliran sungai, dari pemeriksaan bidan setempat usia bayi yang dibuang sudah masuk usia 9 bulan " tegasnya

Dikatakanya juga ' kita juga tengah mendalami keterlibatan calon suami karena ada isu calon suami yang menyuruh bunga untuk memakan nanas entah memang dimakan atau tidak kita masih mendalami" tegasnya

Sambung dia' kalau untuk membuang bayi TSK akan dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjarah" pungkasnya dihalaman kantor Mapolres Banyuasin.(armadi)

No comments

Powered by Blogger.