KPUD Terima Laporan Dana Kampanye

H. Firdaus Marvels.
MUBA oganpost.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima laporan dana kampanye yang diberikan langsung oleh masing-masing tim pasangan calon nomor urut 1 Dodi Reza Alex- Beni Hernedi dan Pasangan nomor urut 2 Amiri Arifin-Ahmad Toha,"Ya kemarin tim pasangan calon telah menyampaikan laporan tersebut yang terdiri dari laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye,"ungkap ketua KPUD Muba Firdaus Marvel's3 ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/2)

Firdaus menyebutkan, yang pertama dilaporkan adalah data penerimaan sumbangan dana kampanye per tanggal 11 Februari pada saat akhir masa kampanye. Kedua daftar pengeluaran dana kampanye.

"Jadi dana kampanye yang dikeluarkan itu kemudian sudah dicatat di situ pengeluarannya, kemudian beserta saldo akhir dana kampanye, baik yang ada di rekening maupun di cash mereka," jelasnya.

Lanjut firdaus, dari laporan yang disampaikan tersebut, LPPDK Pilbup Muba. Untuk total dana kampanye paslon nomor urut 1. H.Dodi Reza dan beni hernedi total Rp.1.807.473.613.64.saldo rek.khusus berjumlah.Rp. 100.000.000. Sementara total dana kampanye paslon nomor urut 2. Amiri Aripin dan Ahmad Toha.total.Rp.1.662.386.250 saldo rek.khusus paslon 2 berjumlah. Rp.1.000.000.

"Setelah laporan ini diterima, KPU akan menyerahkan laporan ini ke akuntan publik untuk diaudit kita akan serahkan ke akuntan publik lalu diaudit ,"terangnya.

Selanjutnya, akuntan publik akan menyampaikan hasil auditnya ke KPUD kabupaten Muba . Setelah itu, KPUD akan menyampaikan hasil audit ke masing -masing pasangan calon,"Setelah di audit akuntan Kami akan mengumumkan ke publik untuk waktu masih akan dikordinasikan terlebih dahulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dana kampanye untuk kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muba, sebesar rp 19,5 M.

Besaran dana kampanye tersebut ditetapkan oleh KPU Muba setelah dilakukan perhitungan selama masa kampanye empat bulan.

Penetapan dana kampanye tersebut sesuai keputusan KPU Muba No :31/Kpts/KPU.Kab/006.435410/2016, tentang penetapan batasan dana kampanye dalam Pilkada Muba 2017, KPU Muba telah menetapkan dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp. 19.496.860,900 untuk selama masa kampanye.

Dia menambahkan, saat ini masing-masing paslon telah membuka rekening awal dana kampanye. Paslon nomor urut 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi dengan dana awal kampanye sebesar Rp. 100 juta, sedangkan paslon nomor urut 2 Amiri Aripin-Ahmad Toha dengan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sudah kita terima, LADK tersebut hanya laporan awal saja. Untuk jumlahnya sendiri akan meningkat tergantung partisipasi atau sumbangan dari tim pemenangan paslon tersebut," bebernya.

Sementara, untuk batasan sumbangan, hanya sampai masa berlakunya kampenye saja. Mengenai anggaran Rp. 19 Milyar batas saldo kampanye, sudah dilakukan kesepakatan antara paslon dalam menggunakan anggaran kampanye sebesar Rp. 19 Milyar.

"Batasan penyetoran dana kampanye tidak ditentukan, namun yang penting harus pada saat masa kampanye. Apabila anggaran kampanye lebih dari Rp. 19 Milyar, maka yang hanya dibolehkan dipakai hanya Rp. 19 Milyar saja, untuk itu akan ada tim acounting memantau dana kampanye para paslon tersebut," ujar H firdaus marvel.(sof)

No comments

Powered by Blogger.