Satlantas Polres Banyuasin Terapkan Sistem e-Tilang

Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuasin, Ipda Gunawan S
BANYUASIN oganpost.com- Selain mengadakan giat tilang Satuan Lantas Polres Banyuasin juga mensosialisasikan sistem e-Tilang, baik terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat. Sistem ini diharapkan berjalan, tujuannya ,selain mempermudah pelayanan cara online bagi pengendara, juga mencegah adanya pungutan liar.

Kanit Turjawali (pengaturan,penjagaan,pengawasan dan patroli) Satlantas Polres Banyuasin Ipda Gunawan S. ,menjelaskan sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa tiap-tiap anggota polantas berwenang menilang pengendara yang menyalahi aturan sebab sistem e-Tilang kini memiliki aplikasi di android masing-masing. 
Saat ini apa bila petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda, Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

" Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI" terangnya saat di wancarai disela rahzia dan sosialisasi e-Tilang Rabu(1/2).

Intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran. Dengan penerapan e-Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank,"Ini juga salah satu upaya kita mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel,Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan menjatuhkan putusan denda (amar putusan), "terangnya

Tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM adapun Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online."Saat ini data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet, yang dengan demikian tindakan pungli dapat teratasi"jelasnya


Selain itu juga giat rahzia ini akan dikerjakan secar rutin, tindakan utama itu kepada kendaraan yang bermuatan tonase lebih dan kendaraan bermotor roda dua dan empat yang surat menyurat tidak komplit,"Kita kerjakan 2 kali dalam 1 minggu dengan harapan kabupaten banyuasin bebas dari pelanggaran berlalu lintas " pungkasnya.(armadi)

No comments

Powered by Blogger.