DPRD OKI Langgar Tatibnya Sendiri

Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilitr
KAYUAGUNG OKI oganpost.com- Anggota DPRD OKI periode 2014 -2019 dituding telah melanggar peraturan DPRD OKI No 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib (tatib) DPRD OKI yang sebelumnya telah dibuat sendiri oleh para wakil rakyat tersebut.

Para wakil rakyat ini diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan Bab VI pasal 37 tentang alat kelengkapan, dan Pasal 55 ayat 11 tatib DPRD tentang Badan Kehormatan. dimana dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan masa tugas anggota badan kehormatan paling singkat 1 tahun dan paling lama 2,5 tahun atau setengah periode anggota DPRD OKI

Namun hingga saat ini komposisi badan kehormatan ini tidak kunjung dirubah sebagaimana yang diamanatkan dalam tatib dewan, sementara untuk alat kelengkapan lainnya seperti Komisi, BP Perda, Banmus, banggar, sudah lebih dulu terbentuk pada awal tahun lalu meskipun sempat diwarnai proses yang cukup alot untuk hingga sempat mengalami penundaan beberapa kali.

Belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Kehormatan DPRD OKI seolah dianggap tidak begitu penting sehingga terkesan dikesampingkan,"Harusnya sudah diisi itu ada dalam tatib, artinya mereka sendiri yang melanggar tatib yang dibuat." ujar Jamaluddin SH Pengamat Politik OKI, Rabu (15/3).

Menurut Jamal, ada yang menarik pada saat pembentukan AKD OKI dimana tidak seluruh AKD selesai dilakukan beberapa waktu lalu, namun anehnya jabatan untuk Badan Kehormatan ditunda karena tidak sepakat,"Kalau tidak bisa ditempuh musyawarah mufakat maka bisa digunakan mekanisme voting." katanya.

Menurutnya, akibat belum terbentuknya badan kehormatan maka terjadi rangkap jabatan AKD yang dijabat oleh salah seorang anggota, dimana wakil ketua Badan Kehormatan saat ini juga menjabat sebagai Ketua BP Perda.

"Jika jabatan badan kehormatan belum dirubah atau masih menggunakan yang lama maka ada rangkap jabatan dan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada salah seorang anggota DPRD OKI.apakah fasilitas itu legal atau tidak. " katanya.

Oleh sebab itu Jamal meminta agar para wakil rakyat ini dapat menyelesaikan persoalan Badan Kehormatan yang hingga saat ini masih menyisakan persoalan.

"BK itu simbol kehormatan DPRD OKI yang menjaga martabat dan nama baik lembaga DPRD OKI, bagaimana bisa melaksanakan tugasnya jika hingga saat ini belum terbentuk" katanya.

Sementara itu Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki mengatakan, memang hingga kini posisi jabatan ketua dan wakil ketua BK masih lowong, hal ini karena belum ada kesepakatan dari anggota.

"Lembaga ini bersifat kolektif kolegial artinya setiap anggota memiliki hak yang sama, sementara pada saat rolling AKD sejumlah fraksi menyepakati dilakukan penundaan untuk pengisian jabatan BK, selain itu adanya perubahan jumlah fraksi dimana ada fraksi yang menyatakan membubarkan diri."ucapnya.

Menurut Yusuf langkah yang ditempuh anggota DPRD OKI ini merupakan kesepakatan bersama yang diambil dalam sebuah situasi."Tatib itu untuk mengatur kerja dewan, jika sudah sepakat maka tatib bisa dikesampingkan dan tatib juga bisa dirubah." terangnya.

Terkait belum adanya usulan melalui bandan musyawarah (banmus) DPRD OKI atas rencana rapat pembentukan BK menurut Yusuf hal tersebut memang selayaknya melalui mekanisme usulan fraksi yang diteruskan melalui banmus dan diparipurnakan."Saat ini memang agenda kita sedang membahas LKPJ Bupati tahun 2016, memang belum ada usulan masuk ke banmus."ujarnya.(jem)

No comments

Powered by Blogger.