Miliki Senpira, Warga Lempuing Jaya Dibekuk

Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH, SIk didampingi Kabak Ops Polres OKI Kompol God Parlasro Sinaga, SIk dan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar , SH, SIk saat press conference penangkapan tersangka Komang Suarte atas kepemilikan senpira.
KAYUAGUNG OKI oganpost.com - Komang Suarte (32), warga Desa Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa berurusan dengan pihak Polres OKI lantaran memiliki senjata api rakitan.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini dibekuk petugas di Dusun Beruas Simpang Lampung, Desa Rantau Durian I, Kecamatan Lempuing Jaya saat akan menjual senpira miliknya ke Tim Opsnal Polres OKI yang sedang menyamar.

Ketika digeledah petugas, senpira jenis revolver milik tersangka didapati tersimpan didalam saku celana.Tak ayal tersangka pun langsung digelandang petugas ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH, SIk didampingi Kabag Ops Polres OKI Kompol God Parlasro Sinaga, SIk dan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar, SH, SIk mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polres OKI mengenai adanya salah satu warga Kecamatan Lempuing Jaya yang akan menjual senpira.

"Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyamaran atau undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat itu terjadi kesepakatan harga, dimana tersangka mau menjual senpira miliknya kepada anggota kita seharga Rp 1 juta,"terang Kapolres.

Saat tersangka mau bertransaksi, lanjut Kapolres, pihaknya langsung menangkap tersangka dan menyita senpira. Lalu, pihaknya membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus ini.

"Kita masih mendalami motif kepemilikan senjata milik tersangka. Apakah senjata ini pernah digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana diwilayah OKI maupun wilayah lain,"jelas Kapolres.

Memang, lanjut Kapolres, berdasar pengakuan tersangka bahwa dirinya baru satu kali melakukan transaksi jual beli senpira.

Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (red)

2 comments:

  1. SABUNG AYAM - BOLA - CASINO - TOGEL - POKER

    DIJAMIN ANDA AKAN BERMAIN DENGAN AMAN!!!
    Dengan pelayanan yang sangat cepat dan nonstop 24jam dijamin anda tidak akan kecewa.

    TUNGGU APALAGI!!! KUNJUNGI WEBSITE KAMI di www.bolavita(titik)pro

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :

    WA : +6281377055002
    BBM : BOLAVITA

    ReplyDelete
  2. Agen Poker Uang Asli Terpercaya di Fifapoker
    Dapatkan Kemenanganmu Disini
    Menang Berapapun Pasti Dibayarkan
    Pendaftaran : pokerfifa .net

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    BBM : CSID303
    Whatsapp : +6281326993756

    Freebet Judi Melalui Bank CIMB Niaga

    Promo Bonus ID303
    Jadwal Bola Malam Ini

    ReplyDelete

Powered by Blogger.