Pendamping PKH Nakal Akan Di Beri Sangsi


Fhoto Bersama Narasumber Peyuluh Sosial Masyarakat Dinsos Sumsel, Relawan Pensosmas Kabupaten OKI,Kades Celikah,Perangkat Desa,Lembaga Desa dan Masyarakat Desa Celikah
Kayuagung oganpost.com-Pendamping PKH nakal akal diberi sangsi pencabutan hak atau tugasnya sebagai pendamping,”Tugas Dinas sosial dalam hal PKH ini adalah sebagai pengawas apabilah ada laporan warga terkait pendamping PKH nakal umpama ada oknum pendamping memintah uang imbalan ataupun melakukan pungli terhadap penerima PKH,laporkan saja jka terbukti tentu pendamping ini akan kita cabut SK tugasnya,”ujar Drs Saipudin Bagian Perencanaan Dinas Sosial Provinsi Sumsel dihadapan warga desa Celikah selaku narasumber di acara Penyuluhan Sosila Masyarakat(Pensosmas) di aulah kantor kepala Desa Celikah kamis(25/7/2019).

Dikatakan dia penerima PKH harus tepat sasaran jangan sampai ada polemik dimasyarakat orang kaya mendapat bantuan PKH,makanya kedepan disampaikan dia pihaknya engintruksikan kepadda pendamping PKH untuk mendata ulang penerima manfaat PKH,”Pendamping PKH harus jeli dan turun kelapangan jangan sampai ada warga yang tak layak mendapatkan PKH sebaliknya yang layak tidak menerima,ini yang terjadi saat ini menurut laporan masyarakat,tentu hal seperti ini kedepan tidak terulang lagi,saya tegaskan lagi jika ada pendamping PKH yang neko-neko terhadap warga penerima PKH silakan laporkan ke Kordinator Kabupaten(Korkab) dan nanti Korkab teruskan laporan tersebut ke Kordinator Wilayah(Korwil) selanjutnya Korwil akan teruskan laporan tersebut ke Kemensos RI,karena SK pendamping PKH dikeluarkan pihak Kemensos,yang pasti kalau pendamping bermain akan ditindak tegas,”jelasnya.

Dikesempatan yang sama Indah Susanti SSos sebagai narasumber diacara tersebut yang juga ditugaskan sebagai penyulu dari Bagian Perencanaan Dinsos Sumsel menuturkan setiap ada bantuan pemerintah menyangkut kesejahterakan masyarkat kurang mampu tentu pendataannya harus sesuai aturan yang ada harus berdasarkan usulan dan fakta kongkrit dilapangan tentunya di sepakati melalui musyawara desa antara Pemerintah Desa,Lembaga Desa,Pemuka masyarakat yang mana dikatakan masyarakat betul-betul terkatagori punya hak untuk menerima bantuan sesuai persyaratan dan aturan yang di tetapkan Pemerinta Pusat.

“Kedepan untuk menetapkan yang berhak dan layak menerima bantuan sesuai aturan harus ditepkan melalui musyawara desa,ini jika dilakukan akan lebih efektip dan selektif dalam penetuan masyarakat mana yang berhak terima bantuan,terkait adanya keluhan warga saat ini masih adanya penerima PKH orang mampu kita berharap kepada pendamping harus lebih jeli dan harus mendata ulang penerimah PKH,ya tentunya kalau memang ingin PKH betul-betul tepat sasaran,dalam melakukan pendataan pendamping PKH harus melibatkan perangkat desa,jangan samapi terjadi ketika ditanya nama-nama penerima PKH di desa yang bersangkutan Kades menjawab tidak tahu,ya wajar kalau Kades mengatakan tidak mengetahu data penerima PKH karena tidak dilibatkan sebelumnya dalam pendataan,hal seperti ini kedepan jangan sampai terjadi,yang lebih memahami keadaan warga desa adalah pemerintah desa bukan pendamping PKH.”ungkap Indah.(ziz)

2 comments:

  1. Admin numpang promo ya ^^
    Ragu sama upd4te8ett1n..?
    74ngan ra9u b0s, dijamin 4man dan terpercay@.. men4n9 b3rap4pun p4st1 kam1 proseskan..!!

    ReplyDelete

  2. Izin ya admin..:)
    Yuk mainkan permainan POKER No ROBOT 100% silahkan langsung saja merapat dan bermain POKER bersama kami di ARENADOMINO ditunggu ya gan.. :) WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.