Edarkan Sabu, Residivis Kembali Diciduk Polisi

MUBA oganpost.com-Residivis Kasus Narkoba tahun 2013 kembali berulah kali ini pelaku pengedar kembali di tangkap oleh Tim Reskrim Polsek Babat Toman Resor Muba dalam kasus yang sama. 

Mus Mulyadi(35) yang merupakan warga Dusun II Desa Kasamaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, selasa(08/09) sekira jam 21.00 Wib Malam kembali ditangkap setelah sebelumnya jajaran Polsek Babat Toman mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Pelaku ini mantan residivis tahun 2013, kemudian dua bulan terakhir ia kembali mengedarkan narkoba yang ia dapat dari seorang bandar,"ujar Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjays, SH SIk kepada wartawan.  

Lanjutnya, selain mengamankan Pelaku, 1 (Satu) Kotak rokok sampoerna, 3  ( tiga  ) Paket kecil Sabu, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp. 400.000,-, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah skop dari pipet warna hijau - putih, 1 (satu) buah jarum juga telah di amankan. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Tim reskrim Polsek Babat toman melimpahkan perkara tersebut ke Sat narkoba Polres Muba," tuturnya.

Terpisa pelaku Mus Mulyadi saat dimintai penjelasnya mengatakan sabu tersebut dibeli dari bandar,"Aku tu beli dari bandar  seberat 0,5 gram seharga Rp. 500.000,-habis tu ku pecah lagi jadi delapan paket kecil biar pacak aku jual lagi seharga Rp. 80.000,- / paket,"kata Mus kepada wartawan.(Sof).

1 comment:

  1. Buat yang suka begadang, mari mainkan game poker online dari IONQQ".COM
    Info whatsapp +855 1537 3217, di tunggu yaa ^^
    Sedia deposit pulsa juga (min 25rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.