Gelapankan Motor Narto Diciduk Polisi

MUBA oganpost.com-Unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap Narto(37) pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor roda dua di Kelurahan Balai Agung Sekayu. 

Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH pelaku ditangkap desa selabu kecamatan Batang Hari Leko pada Rabu, (09/09/2020),disebutkan Ade, pelaku menghilang dari kejaran polisi selama hampir empat bulan. 

"Ini kejadian terjadi rabu(17/06) pagi, dengan cara pelaku mendatangi rumah korban  Bani Saputra alamat perumahan MBR kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu dengan alasan hendak kesekayu meminjam motornya jenisbrevo, "ujar Kapolsek. 

Lanjut dia pelaku berjanji akan mengembalikan pada siang hari,"Korban yang kesal karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya melaporkan ke Polsek kita."ucap Ade. 

Tambah dia atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku dan tak kunjung mengembalikan motor honda revo itu. Membuat berang korban BANI SAPUTRA AR dengan melaporkan ke mapolsek sekayu. 

Atas dasar terbut sambung dia, korban melapor ke Polisi,setelah menerima laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,pelaku ditangkap dirumah nya di wilayah Selabu,"Untuk kerugian korban ditafsir sebesar Rp. 8.000.000,.(Delapan juta rupiah)"tuturnya.. 

Aksi tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana,"Kasus ini masih dalam proses,"ungkapnya.(sof).

1 comment:

  1. Dengan hanya 20rb Anda bisa dapatkan hadiah ratusan ribu hingga jutaan rupiah
    Yuk merapat kesini I+O+N+Q+Q ^^
    Bisa dp via pulsa juga (min 25rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.