Terjadi Kerumunan Nasaba di Bank BNI Kayuagung,Satgas Covid Tegur Manajemen Terapkan Protokol Kesehatan


OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Ramainya kunjungan nasaba yang akan melakukan transaksi di Bank BNI Cabang Kayuagung berakibat pada antrian bahkan terjadinya kerumunan orang,hal tersebut dinilai melanggar ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kerumunan yang terjadi akibat antrian nasabah disalah satu bank milik pemerintah itu membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir bergerak,dikomandoi Sat Pol PP, Satgas mengingatkan manajemen Bank BNI Cabang Kayuagung untuk menerapkan protokol kesehatan. 
.
“ini tindak lanjut adanya laporan warga terkait kerumunan nasaba yang antri di Bank milik pemerintah ini sehingga satgas  Covid 19 dalam hal ini Satpol PP bersama dengan satuan tugas dan pemerintah kecamatan lakukan tindaklanjud untuk kroscek kebenaran laporan tersebut, ternyata benar adanya,"ujar Kadin Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI Abdurahman didampingi Sekretarisnya Agma Yuska SIP Jum'at, (4/9).
.
Kemudian tim Satgas Covid 19 memberikan arahan kepada manajemen Bank BNI agar menerapkan prokol kesehatan,dari tindaklanjut tersebut kata dia didapatkan keputusan agar menejeman bank melakukan pembatasan jumlah dan mengatur jadwal antrian nasabah. 

“Disepakati agar secara aktif manajemen bank mengatur nasabahnya baik itu pencairan dana serta menghimbau masyarakat yang datang menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan,"jelasnya.
.
Sambung Agma selain kerumunan warga mereka juga mendapat aduan masyarakat terkait parkir kendaraan pengunjung yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lain,"Selain kita arahkan untuk terapkan protokol kesehatan, terkait parkir kendaraan nasaba ,pengelola kita minta untuk menertibkan parkir kendaraan pengunjung yang datang jangan sampai mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya ini,”ucapnya. 
.
Terus Agma ,penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Corona (COVID-19).

"Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat itu dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),"paparnya

Disebutkan dia juga sanksi bagi para pelanggar kesepakatan bersama  tertuang dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020,“Sanksi yang menitik beratkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI,”tuturnya. 
.
Masih kata dia, kewajiban dan penerapan sanksi  antara masyarakat atau individu dengan para pelaku usaha, pengelola fasilitas umum berbeda,bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, cairan pembersih, merapkan jaga jarak fisik dan mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,”ungkapnya(ziz/red) 

1 comment:

  1. Admin izin promo ya ^^
    AjoQQ poker online aman dan terpercaya (y) Whatsapp : +855969190856
    Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.