Wujud Keseriusan Memutus Mata Rantai Covid 19,Bupati OKI Keluarkan Perbup

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Dalam rangka pengendalian disiplin dan penegakan hukum protokol kesehata serta wujud keseriusan pemerintah Kabupaten OKI memutus mata rantai penyebaran Covid 19,Bupati kabupaten OKI H Iskandar SE keluarkan Peraturan Bupati(Perbup) nomor 34 tahun 2020.

Perbup tersebut merupakan payung hukum dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid 19

Dimana dalam Perbup tersebut dijelaskan setiap orang wajib pakai masker,mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak,menghindari kerumunan, Berprilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS).

Setiap pelaku atau pengelolah tempat usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana cuci tangan atau cairan pembersih,pemantauan kesehatan setiap pengunjung yang datang,upaya pengaturan jarak,disinfektasi berkala, sosialisasi dan edukasi melalui media informasi,penerapan disiplin protokol kesehatan, fasilitas di deteksi dini penanganan kasus Covid 19.

Dalam Perbup tersebut bukan hanya hal-hal kewajiban mendasar saja yang dituangkan namun sangsi atas ketidak patuhan terhadap isi Perbup pun diatur didalamnya baik bagi masyarakat umum maupun pelaku atau pengelolah usaha. 

Bagi masyarakat yang kedapatan oleh petugas tidak pakai masker akan di beri sangsi kerja sosial seperti membersikan sampah di tempat pasilitas umum,teguran lisan atau secara tertulis, bagi pelaku atau pengolah usaha mulai dari sangsi penutupan tempat usahan sementara bahkan sangsi pencabutan izin usaha.(ziz/diskominfo OKI) 


1 comment:

  1. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia
    Depo/wd hanya 15rb saja.. mari daftar Ajoqq*c0m
    Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.