Satres Narkoba Polres Muba Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

MUVA SEKAYU oganpost.com-Sat reserse Narkoba Polres Muba telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Keduanya APRIZAL(27) dan ALPIAN(28) mereka ditangkap di wilayah berbeda dan hari yang sama. 

"Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec.Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa Kemang Kec.Sanga Desa Kab.Muba," Kata kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, Sik, MSi  melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH, Jumat (13/08). 

Kemudian, ia menjelaskan penangkapan pertama di lakukan pukul 14.30 Wib dirumah aprizal. dengan kooperatifnya, pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 (rmpat puluh tujuh) Paket Narkotika Jenis Sabu,6 (enam) Ball plastik klip bening, 3(tiga) Lembar kertas bertuliskan harga jual Narkotika jenis Sabu, 1(satu) Buah dompet warna hitam abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 3.638.000,.(tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 

Lanjut Jon, pada pukul 16.00 Wib dirumah pelaku Alpian saat digrebek dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5(lima) Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,22 (dua puluh dua koma dua puluh dua) gram, 22 (dua puluh dua) Butir yang diduga narkotika jenis  extacy warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) gram, 2 (dua) ball plastik klip bening,uang tunai Rp. 1.012.000 (satu juta dua belas ribu rupiah).

"Kedua pelaku ini kita tangkap rabu(11/08) dirumah masing-masing,hanya berbeda jam saja kita tangkap,"terangnya. 

Sambung dia para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat,"ucapnya.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.